DILAUT KITA JAYA

LAUT MENJADIKAN KITA JAYA

Sejalan dengan kedaulatan wilayah laut, tidak dapat dimungkiri bahwa letak geografis perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di antara dua benua (Asia-Australia) dan dua samudra (Pasifik-Hindia) serta merupakan penghubung Blok Barat (Eropa) dan Blok Timur (Asia), menjadikan perairan Nusantara banyak dilintasi kapal asing sejak dahulu kala.
Letaknya yang di tengah-tengah daerah katulistiwa memungkinkan segala jenis ikan dan biota laut hidup dan berkembang biak dengan cepat. Hal ini mengundang para nelayan asing berburu sumber daya alam laut (SDL) secara liar (illegal fishing) karena otoritas, pengamanan, dan pemberdayaan SDL kita sangat lemah.
Kondisi akibat kelemahan tersebut begitu tampak terlihat. Perairan lepas kita benar-benar hamparan biru, lengang, sunyi, dan tidak ada aktivitas. Komunitas nelayan Indonesia yang jumlahnya kurang dari 5 persen penduduk Indonesia hanyalah para nelayan tradisional. Nelayan profesional yang memiliki kapal dan sarana pengolahan tangkapan yang modern jumlahnya sangat terbatas (tidak lebih dari 10 persen saja). Keadaan seperti ini sudah barang tentu mengundang perhatian nelayan asing, yang cenderung lebih profesional dan modern secara peralatan penangkapan, untuk datang merampas kekayaan ikan laut kita.
Berdasarkan perkiraan, dari kasus nelayan asing yang ditangkap dan hasil pendeteksian dari data citra satelit, lebih dari Rp 20 triliun/tahun nilai kerugian kita akibat illegal fishing ini.
Predikat Indonesia sebagai “negara maritim terbesar” sudah semestinya menyadarkan anak bangsa untuk menjadikan predikat tersebut sebagai sebuah kebanggaan untuk bisa memberikan perhatian tinggi terhadap sektor kelautan.
Setidaknya ada dua kesadaran dan perhatian yang patut kita realisasikan. Pertama, memberdayakan perairan agar dapat memberikan lapangan hidup (mata pencaharian) sedikitnya untuk 30 persen penduduk. Kedua, membangun kekuatan laut (khususnya TNI-AL) yang besar, kuat, dan disegani pihak asing.
Sumber daya alam di darat yang makin terbatas hendaknya dapat mengubah orientasi mata pencaharian dari darat ke laut. Illegal fishing dan illegal logging (karena laut menjadi media transportasi untuk kedua-duanya) harus menjadikan pembangkit kesadaran dan pemacu upaya membangun kekuatan (angkatan) laut yang besar dan tangguh.
Ironisnya, jika berbicara mengenai ketersediaan sumber daya manusia yang akan menjalankan fungsi sistem pertahanan maritim (laut), akan terlihat begitu jauh perbedaan dengan kondisi luas wilayah yang harus dipertahankan.
Kenyataan selama ini, sistem pertahanan dan keamanan republik ini berbasis darat. Tengok saja jumlah prajurit TNI AD yang 281.132 orang (2005). Bandingkan dengan personel TNI-AL yang jauh lebih sedikit, yaitu hanya 58.640 orang prajurit. Dengan kata lain, jumlah personel TNI AL kurang dari 25 persen prajurit angkatan darat. Dengan kekuatan ini, secara logika berat untuk dapat mewujudkan kehadiran TNI-AL di setiap wilayah laut (naval presence) secara memadai.
Kondisi ini pun makin membuat ironi ketika mengetahui ketersediaan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI-AL. TNI-AL hanya memiliki 114 KRI dan 53 pesawat yang terdiri dari berbagai tipe dan rentang pembuatan yang berbeda. Kondisi ini sangat tidak memadai untuk mengamankan wilayah perairan yang begitu luas. Padahal, guna melindungi zona perbatasan laut nasional sepanjang lebih dari 613 mil, idealnya dibutuhkan minimal 38 kapal patroli.
Dalam beberapa hal, kekuatan alutsista TNI-AL kalah dari angkatan laut Malaysia dan Singapura. Sebagai contoh, dalam kepemilikan kapal selam, kita yang memiliki wilayah perairan yang begitu luas hanya mempunyai dua kapal selam tua, sedangkan Malaysia memiliki empat kapal selam. Padahal, luas lautnya kurang dari 10 persen laut Indonesia. Bahkan, Singapura sebagai negara pulau kecil sudah memiliki empat kapal selam yang lebih canggih. Keterbatasan jumlah dan terutama kualitas alutsista berpengaruh terhadap kepercayaan diri para prajurit TNI-AL di medan tugas/perairan. Sering kali dalam mengejar kapal asing pencuri ikan, KRI kita keteteran karena kalah cepat dengan kapal pencuri.
Memperhatikan kondisi semacam ini, masih ada keyakinan untuk bisa berjaya di laut dengan tentunya merealisasikan kedua kesadaran yang kemudian tumbuh menjadi komitmen untuk benar-benar melaksanakannya dalam tataran kepentingan nasional. Sebab, bukan rahasia lagi jika kedaulatan laut sangat berpengaruh dalam stabilitas nasional kita. Memberdayakan perairan dan membangun kekuatan laut hanya bisa tercapai jika ada komitmen bersama, terlebih dari pemimpin-pemimpin republik ini.
Daftar bacaan: Prakoso Bhairawa Putera (Pusat Penelitian Perkembangan Iptek LIPI)
dari : Suara Karya
Sumber: http://www.lipi.go.id

———————————

Aspek Sosial Budaya dan Penerapan Teknologi

Berbagai program/kegiatan penerapan teknologi telah banyak dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun di daerah. Namun program/kegiatan tersebut banyak mengalami kegagalan karena tidak dapat berlanjut (unsustainaibility). Berbagai kendala banyak ditemui terutama benturan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat. Kendala-kendala tersebut dapat terjadi pada saat inisiasi, proses implementasi atau pada akhir implementasi program/kegiatan penerapan teknologi. Untuk itulah perlu dilakukan suatu penelitian sosial budaya untuk mendapatkan informasi tentang kondisi suatu masyarakat. Penelitian sosial budaya ini sebaiknya melibatkan pakar sosiologi, antropologi dan psikologi dan dilakukan sebelum program/kegiatan penerapan teknologi dilaksanakan.

Maka dalam rangka meningkatkan keberhasilan program/kegiatan penerapan suatu teknologi di masyarakat, yang sangat ditentukan oleh faktor sosial budaya, pada hari Senin, 18 Oktober 2010 telah dilaksanakan diskusi tentang “Social Engineering”. Dalam diskusi ini Dudi Hidayat (Kepala Pusat Penelitian dan Perkembangan Iptek – LIPI) menjelaskan beberapa aspek terkait keberhasilan program/kegiatan penerapan teknologi di masyarakat.
Menurut Dudi, Technology Need Assessment (TNA) merupakan kata kunci dari keberhasilan program. Untuk melakukan TNA sebaiknya melibatkan masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA). PRA perlu dilaksanakan untuk melihat secara nyata/fakta kebutuhan dan tingkat keterterimaan masyarakat terhadap suatu program/kegiatan. Bentuk-bentuk PRA dapat dilaksanakan seperti melakukan diskusi dengan beberapa tokoh masyarakat setempat, wawancara informal (interview empati) dan mempelajari kearifan sosial budaya masyarakat lokal. Dari sisi penyedia program, perlu diperhatikan juga kompetensi teknis pelaksana program dan “proven technology” yang dilengkapi dengan rencana bisnis (business plan) yang baik. Dari sisi pengguna/IKM perlu dipertimbangkan “rasa kepemilikan” terhadap hasil program. Hal ini bisa dilihat dari partisipasi masyarakat/IKM dalam bentuk dana, SDM, peralatan, tempat terhadap program/kegiatan.
Dalam Sistem Inovasi Daerah (SIDa), aspek sosial budaya merupakan salah satu faktor penting untuk mendorong kolaborasi dan interaksi antar aktor-aktor inovasi. Sehubungan dengan beberapa program pengembangan SIDa yang sedang berlangsung saat ini, Kementerian Riset dan Teknologi dapat menyusun pedoman program/kegiatan pengembangan SIDa dengan kriteria dan indikator tertentu. (ASN/AD-IKM/ humasristek)
» Kontak : Dudi Hidayat
Sumber: http://www.lipi.go.id

Aspek Sosial Budaya dan Penerapan Teknologi

Berbagai program/kegiatan penerapan teknologi telah banyak dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun di daerah. Namun program/kegiatan tersebut banyak mengalami kegagalan karena tidak dapat berlanjut (unsustainaibility). Berbagai kendala banyak ditemui terutama benturan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat. Kendala-kendala tersebut dapat terjadi pada saat inisiasi, proses implementasi atau pada akhir implementasi program/kegiatan penerapan teknologi. Untuk itulah perlu dilakukan suatu penelitian sosial budaya untuk mendapatkan informasi tentang kondisi suatu masyarakat. Penelitian sosial budaya ini sebaiknya melibatkan pakar sosiologi, antropologi dan psikologi dan dilakukan sebelum program/kegiatan penerapan teknologi dilaksanakan.

Maka dalam rangka meningkatkan keberhasilan program/kegiatan penerapan suatu teknologi di masyarakat, yang sangat ditentukan oleh faktor sosial budaya, pada hari Senin, 18 Oktober 2010 telah dilaksanakan diskusi tentang “Social Engineering”. Dalam diskusi ini Dudi Hidayat (Kepala Pusat Penelitian dan Perkembangan Iptek – LIPI) menjelaskan beberapa aspek terkait keberhasilan program/kegiatan penerapan teknologi di masyarakat.
Menurut Dudi, Technology Need Assessment (TNA) merupakan kata kunci dari keberhasilan program. Untuk melakukan TNA sebaiknya melibatkan masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA). PRA perlu dilaksanakan untuk melihat secara nyata/fakta kebutuhan dan tingkat keterterimaan masyarakat terhadap suatu program/kegiatan. Bentuk-bentuk PRA dapat dilaksanakan seperti melakukan diskusi dengan beberapa tokoh masyarakat setempat, wawancara informal (interview empati) dan mempelajari kearifan sosial budaya masyarakat lokal. Dari sisi penyedia program, perlu diperhatikan juga kompetensi teknis pelaksana program dan “proven technology” yang dilengkapi dengan rencana bisnis (business plan) yang baik. Dari sisi pengguna/IKM perlu dipertimbangkan “rasa kepemilikan” terhadap hasil program. Hal ini bisa dilihat dari partisipasi masyarakat/IKM dalam bentuk dana, SDM, peralatan, tempat terhadap program/kegiatan.
Dalam Sistem Inovasi Daerah (SIDa), aspek sosial budaya merupakan salah satu faktor penting untuk mendorong kolaborasi dan interaksi antar aktor-aktor inovasi. Sehubungan dengan beberapa program pengembangan SIDa yang sedang berlangsung saat ini, Kementerian Riset dan Teknologi dapat menyusun pedoman program/kegiatan pengembangan SIDa dengan kriteria dan indikator tertentu. (ASN/AD-IKM/ humasristek)
» Kontak : Dudi Hidayat
Sumber: http://www.lipi.go.id

Kepedulian Soekarno pada Kemelaratan

Kepedulian Soekarno pada Kemelaratan

“Anak Belanda tidak pernah bermain dengan anak bumiputra. Mereka orang Barat yang putih seperti salju asli yang baik dan mereka memandang rendah kepadaku karena aku anak bumiputra atau inlander.”Pengalaman pahit ini dialami Bung Karno ketika bersekolah di Europeese Logere School. Kebencian Sang Putra Fajar terhadap sikap anak-anak Belanda yang terlalu meremehkan anak pribumi makin lama makin berkembang. Hal itu memengaruhi jiwa dan alam pikirannya untuk membenci penjajah Belanda. Bagi Bung Karno pribadi, itu penghinaan yang begitu menyakitkan.

Sejak saat itu ia bertekad untuk menuntut pengakuan atas bangsa dan memulihkan harga diri sendiri serta rakyatnya yang kemudian menjadi pendorong bagi setiap tindakannya. Sosok proklamator dan presiden pertama Republik Indonesia (RI) ini harus melewati masa-masa sulit pada awal kehidupan.Bung Karno dilahirkan pada 6 Juni 1901 di Blitar. Nama kelahirannya Kusno. Tapi, karena sakit-sakitan, maka sang ayah mengganti namanya menjadi Soekarno. Hal ini diungkapkan dalam buku Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia karya Cindy Adams. Karno adalah salah seorang pahlawan terbesar dalam cerita Mahabharata.
Terlepas dari itu semua, Bung Karno sangat memperhatikan orang miskin. Kemelaratan dan kemiskinan orang lain tidak luput dari perhatiannya. Sikap inilah yang menjadi energi penggerak bagi Bung Karno untuk memperjuangkan serta membela nasib rakyat miskin.Bung Karno dengan lantangnya mengutuk segala bentuk kolonialisme dan kapitalisme. Dalam pandangannya, kedua hal tersebut akan melahirkan struktur masyarakat eksploitatif yang bermuara pada imperialisme, baik imperialisme politik maupun imperialisme ekonomi. Bagi Bung Karno, kolonialisme, kapitalisme, dan imperialisme merupakan tantangan besar bagi setiap orang Indonesia yang menghendaki kemerdekaan.
Di sisi lain, putra pasangan Raden Sukemi Sastrodiharjo dan Ida Ayu Nyoman Rai ini juga sangat membenci elitisme. Elitisme mendorong sekelompok orang merasa diri memiliki status sosial-politik lebih tinggi daripada orang lain. Elitisme bisa dipraktikkan oleh orang-orang pribumi terhadap bangsanya sendiri. Jika ini dibiarkan, akan terjadi perpecahan di antara kelompok masyarakat. Sistem kolonial dan sikap-sikap imperialisme pun akan lestari di bumi Indonesia.
Kematangan pola pikir Bung Karno makin terlihat jelas dengan bertambahnya usia. Ketertarikannya pada dunia politik untuk memperjuangkan semua rasa keterkurungan rakyat makin besar. Di rumah HOS Cokroaminoto, Bung Karno menggali semuanya. Di rumah pimpinan Sarikat Islam inilah ia mendapatkan pengalaman pertama mengenai gairah kebangsaan dan energi politik, yang kemudian rakyat dipersiapkan untuk melawan pemerintah kolonial secara terorganisasi.
Permainan politiknya pada era kebangkitan nasional membawa Bung Karno harus keluar-masuk penjara dan ia harus dibuang ke tempat-tempat terpencil karena sikap arogannya terhadap pemerintah kolonial. Sebagai tokoh pergerakan, dinding penjara dan penderitaan di pembuangan tidak melumpuhkan daya juangnya. Pada waktu menghadapi kesulitan, Bung Karno selalu mengatakan kepada dirinya sendiri, “Soekarno, kesakitan yang kau rasakan sekarang hanyalah kerikil di jalan raya menuju kemerdekaan. Langkahilah dia, kalau engkau jatuh karenanya, berdirilah engkau kembali dan terus berjalan.”
Bung Karno berusaha untuk membuat bangsa Indonesia sama tinggi dan setara di dunia internasional. Ia pun mempersatukan semua suku bangsa menjadi satu bangsa: bangsa Indonesia. Kemudian Bung Karno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) yang membawa misi menyatukan seluruh rakyat Indonesia dengan tidak membedakan suku dan sebagainya dalam satu kekuatan yang mahahebat. Bung Karno, melalui partainya, mewadahi perjuangan rakyat Indonesia untuk mencapai cita-cita, yaitu tercapainya Indonesia merdeka secepat mungkin.
Dalam partainya Bung Karno mengedepankan paham kebangsaan yang benar dan mendalam. Ia ingin agar bangsa kita tetap menjadi subjek demokrasi, sehingga sumber daya politik dan ekonomi bisa dinikmati rakyat secara merata. Untuk mengembangkan partai yang didirikannya, Bung Karno mencetuskan ide tentang paham marhaenisme yang di dalamnya merupakan sintesis dari ajaran marxisme.
Marhaenisme mempunyai dasar sosiodemokrasi dan sosionasionalisme yang kuat. Sosiodemokrasi berusaha mencapai kesamaan yang berdasarkan gotong royong, sedangkan sosionasionalisme berupaya menanamkan asas kebangsaan yang berkemanusiaan. Tujuannya adalah mengangkat derajat manusia Indonesia dan menentang pengisapan tenaga seseorang oleh orang lain.Kedatangan Jepang membawa perubahan dalam mentalitas rakyat menghadapi penjajah. Kekuatan bangsa Eropa selama tiga setengah abad di Indonesia lenyap dipukul mundur oleh Jepang.Namun, penjajah tetaplah penjajah. Kekejaman Jepang makin menyadarkan rakyat akan pentingnya kemerdekaan. Di satu sisi ternyata Jepang berkata lain, harapan akan kemerdekaan yang diimpikan rakyat coba dihadirkan di tengah-tengah bangsa Indonesia, yang tujuannya untuk menarik simpati. Bung Karno sebagai tokoh berpengaruh bersama Mohammad Hatta dan Ki Hajar Dewantara ditunjuk Jepang untuk memimpin Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA) yang dibentuk untuk mengerahkan kekuatan rakyat guna membantu perang Jepang.
Kehadiran Jepang di Indonesia tidak berlangsung lama. Peristiwa Nagasaki dan Hiroshima membawa dampak baik bagi Indonesia. Setelah melalui pergulatan panjang dalam pencapaian kemerdekaan, akhirnya pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Bung Karno bersama Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Keinginan rakyat untuk bebas dari belenggu penjajahan dan merdeka tercapai. Bung Karno sendiri kemudian diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia pertama.
Bung Karno merupakan figur yang mampu mempersatukan berbagai kelompok dan aliran politik. Sebagai seorang pemimpin bangsa, Bung Karno selalu menjaga keseimbangan di antara kekuatan-kekuatan politik yang ada. Penempatan semangat kebangsaan dan penderitaan rakyat setidaknya telah menjadi bagian dari diri Bung Karno dalam pencapaian tujuan Indonesia merdeka. Pengalaman pahit menghadapi penjajah Belanda dan Jepang adalah sumber utama bagi Bung Karno untuk membawa Indonesia menjadi anti-Barat di kemudian hari.
Sayang sekali, inisiatif-inisiatif diplomasi Bung Karno terhenti di tengah jalan bersama usia tuanya dan kehidupan bangsanya sendiri. Sang Putra Fajar memang telah tiada, tetapi kita beruntung memiliki seseorang yang mampu memanifestasi hasrat rakyat Indonesia untuk menjadi bangsa yang merdeka dan setara di mata dunia internasional. Dan, di Blitar-lah Bung Karno beristirahat.
“Janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kacamata benggalanya daripada masa yang akan datang” (Pidato 17 Agustus 1965). “Karena itu, segenap jiwa ragaku berseru kepada bangsaku Indonesia: Terlepas dari perbedaan apa pun, jagalah persatuan, jagalah kesatuan, jagalah keutuhan!” (Pidato 17 Agustus 1966) ***
Prakoso Bhairawa Putera

Penulis adalah Peneliti LIPI
Riau Mandiri.net,  
» Kontak : Prakoso Bhairawa Putera
http://www.lipi.go.id


Inovasi Sebagai Urat Nadi Kehidupan

Ada satu catatan penting dalam seratus hari pemerintahan SBY jilid II, khususnya di bidang riset dan teknologi. Catatan ini bisa dijadikan semacam perhatian lebih dari pemerintah, untuk mengedepankan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada acara Silahturahmi dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Masyarakat Ilmiah 20 Januari lalu, secara tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, “Inovasi sebagai urat nadi kehidupan harus ada sistem dan lingkungan yang melahirkan inovator”. Kalimat ini menegaskan, penguasaan iptek berperan dalam menentukan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa.
Komitmen untuk mendorong inovasi di berbagai sektor dalam skala nasional semakin diperjelas, dengan membentuk Komite Sistem Inovasi Nasional dalam waktu dekat. Kondisi ini semakin mengukuhkan niat besar pemerintah terhadap iptek di negeri ini. Bahkan, program seratus hari Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT), secara jelas menggariskan untuk meletakkan inovasi sebagai ujung tombak jualan kementerian ini, selain membenahi kelembagaan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Pembenahan terhadap kelembagaan benar-benar penting, mengingat sering munculnya tumpang tindih dan kurang efisiensinya anggaran yang diakibatkan munculnya sejumlah penelitian yang sama dengan objek yang sama juga. Walaupun harus diakui, gebrakan kementerian tersebut kalah terdengar dengan peliknya permasalahan bangsa akhir-akhir ini.
Sukses menyusun grand design atau yang dikenal dengan Renstra Kementerian 2010-2014 akan menentukan arah kegiatan KNRT selama lima tahun ke depan dengan tiga konsep utama, ternyata hingga seratus hari belum cukup untuk mengangkat pamor di bidang iptek.
Sejumlah catatan pun muncul dari beberapa kalangan. Sebut saja Roy Suryo pada salah satu media terbitan ibu kota menjelaskan bahwa kurang tampaknya program dari KNRT karena program belum memaksimalkan keterbutuhan riset teknologi kelautan dan pertanian. Padahal, kajian-kajian semacam ini sangat dibutuhkan dan bisa digunakan masyarakat.
Anggota komisi VII DPR RI Muhammad Idris Lutfi mengatakan, siapa pun yang menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi akan kesulitan untuk mengembangkan riset nasional, selama sistemnya tidak diubah. Bahkan, revisi terhadap UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek – SISNAS P3IPTEK perlu dilakukan. Pernyataan ini sejalan dengan hasil penelitian Sri Mulatsih, dkk., (2009) terhadap UU tersebut dengan melihat masih umumnya UU SISNAS P3IPTEK, sehingga pasal-pasal terkait dengan sistem kelembagaan, jaringan, dan sumber daya iptek perlu untuk diberikan turunannya dalam kebijakan seperti peraturan pemerintah ataupun yang sejenis, untuk memaksimalkan peran ketiga pokok tersebut dalam pencapaian optimalisasinya.
Tiga konsep
Peletakan tiga konsep utama pada grand design Renstra KNRT merupakan solusi untuk menyelesaikan masalah, yang ditenggarai sebagai hambatan efektivitas dan efisiensi aktivitas riset selama ini. Ketiga konsep ini adalah konsep fasilitasi proses perolehan hak paten dan kepemilikan hak kekayaan intelektual bagi produk teknologi dan produk kreatif lainnya, kebijakan peningkatan efektivitas riset secara sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga penelitian di luar perguruan tinggi, serta kebijakan peningkatan kemampuan inovasi dan kreativitas di kalangan pemuda.
Selain itu, komitmen untuk melaksanakan amanat Presiden Yudhoyono dengan membentuk Komite Sistem Inovasi Nasional, perlu benar-benar terlaksana berikut dengan implementasi kerja yang nyata. Pelaksanaan pengembangan iptek sebagai kegiatan sejalan dengan inovasi menuntut adanya paradigma, yang sama di antara pucuk pimpinan di tiap unsur-unsur Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, untuk benar-benar menjadikan inovasi sebagai urat nadi dalam kehidupan. Komitmen semacam ini dibutuhkan, karena penguasaan iptek merupakan tindakan kerja terencana dan berkelanjutan yang menempatkan pola pikir, investasi, insentif, dukungan kebijakan pemerintah, kolaborasi, serta kesejahteraan pelaku iptek di negeri ini.
Seratus hari pencapaian di bidang riset dan teknologi di pemerintahan SBY jilid II, setidaknya berhasil meletakkan dasar untuk pelaksanaan aktivitas dunia riset untuk lima tahun mendatang. Beberapa tindakan nyata dengan membantu pemerintah daerah, yang ingin membangun kawasan percontohan pertanian terpadu semacam agrotechnopark di Kabupaten Ogan ilir, Sumatra Selatan di awal Januari, menjadi langkah yang baik, begitu juga dengan sejumlah kerja nyata lainnya.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pencapaian seratus hari bidang riset dan teknologi berbeda dengan bidang lain, karena sifat dari riset dan teknologi bukanlah instan. Terlebih, jika berbicara tentang inovasi. Butuh waktu dan komitmen yang berkelanjutan, sehingga hasil-hasil dari riset dapat benar-benar dimanfaatkan. Meletakkan landasan yang kuat dan terarah untuk dunia iptek merupakan hal penting.
Semoga tiga program utama di bidang riset dan teknologi ini dengan didukung program-program lainnya, bisa menjadi jalan baru perkembangan iptek Indonesia di masa mendatang. Kunci sukses program tidaklah sulit, tetapi butuh dukungan yang kuat dari semua pihak. Komitmen adalah kata kuncinya dan semoga komitmen benar-benar menjadi kata, yang tidak hanya terlontar dari bibir tetapi benar-benar ditaati dan ditegakkan.***
Sumber: Oleh: Prakoso Bhairawa Putera, LIPI
» Kontak : Prakoso Bhairawa Putera
http://www.lipi.go.id

Koordinasi Pra Kajian Pemetaan SDM Iptek Industri Teknologi Tinggi Yang Strategis

Koordinasi Pra Kajian Pemetaan SDM Iptek Industri Teknologi Tinggi Yang Strategis
Pada Jumat, 1 April 2011 lalu, bertempat di Ruang Rapat Lantai 7 gedung II BPPT, telah dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan rencana tindak dan penyusunan kuisioner yang diselenggarakan oleh Bidang Industri, Keasdepan Sumber Daya Manusia (SDM) Iptek, Deputi Sumber Daya Iptek bekerjasama dengan Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pappiptek – LIPI).
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari Kajian Pemetaan SDM Iptek Industri Teknologi Tinggi yang strategis dan akan dilakukan di enam Provinsi, yaitu: Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawes Selatan.
Pada pembukaan acara, Asisten Deputi Sumber Daya Manusia ilmu Pengetahuan dan teknologi (Asdep SDM Iptek), Andika Fajar, mengatakan bahwa kajian ini merupakan kegiatan Tupoksi Keasdepan SDM Iptek untuk membuat suatu rekomendasi kebijakan dalam usaha memberdayakan SDM Iptek industri, khususnya yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergolong teknologi tinggi yang strategis.
“Kegiatan ini tidak berdiri sendiri, karena laporannya nanti bersamaan dengan bidang lainnya selain Industri di Keasdepan SDM Iptek, yaitu Perguruan Tinggi dan Litbang dan masyarakat” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa tujuan dari adanya kajian ini adalah melakukan identifikasi kondisi dan potensi tingkat kemampuan SDM Iptek di sektor publik, Industri dan masyarakat. Sehingga nantinya akan dihasilkan statistik demografi SDM Iptek yang dapat digunakan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.
Kepala Bidang Industri Keasdepan SDM Iptek, Syarif Hidayat menjelaskan, bahwa kajian yang nantinya akan dilakukan ini melibatkan beberapa BUMN eks BUMN-Industri Strategis dan beberapa BUMN lainnya yang tergolong teknologi tinggi yang strategis, berjumlah kurang lebih 30 perusahaan sebagai sampelnya.
Kajian ini akan dilakukan pada April hingga Oktober 2011, dimana sebelumnya terlebih dahulu akan diselenggarakan Seminar Nasional dengan pembicara dari unsur pengambil kebijakan, praktisi, dan pakar Industri Strategis yang kompeten dibidangnya.
“Kita ingin membandingkan hasil survei yang dilakukan dengan kesimpulan dari Seminar Nasional tersebut, sehingga dalam penulisan laporan akhirnya nanti dapat memuat rekomendasi kebijakan yang benar-benar kuat”, ujarnya.
Dalam kesempatan lainnya, Trina Fizzanty dari Pappiptek – LIPI menjelaskan, beberapa hal mengenai metode dalam melakukan survei. Hal ini berdasarkan pengalaman Pappiptek dalam melakukan survei pada beberapa saat yang lalu. Ia mengatakan bahwa dalam melaksanakan survei, ada beberapa trik yang harus diketahui.
“Pada intinya privacy dari perusahaan itu tidak boleh diketahui khalayak umum, makanya perlu dilakukan indept interview (wawancara mendalam) untuk mengorek keterangan yang diperlukan”, urainya.
Ditambahkan Trina, bahwa keterangan dari nara sumber BUMN Industri Strategis itu yang berupa transkrip interview dikirim kembali kepada BUMN yang disurvei untuk meminta persetujuan untuk dapat dimuat dalam laporan survei.
“ Dengan demikian, tidak ada komplain dari BUMN tersebut kepada tim peneliti, sehingga kedepannya akan lebih mudah untuk berhubungan kembali dengan mereka yang ada di Industri tersebut”, pungkasnya. (ad-3/dep-2/humasristek)
» Kontak : Trina Fizzanty
Sumber: Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi –
http://www.lipi.go.id

Pembangunan Negara Maritim

Pembangunan Negara Maritim

Ada lima aspek yang dapat menjadi modal utama dalam menopang penguatan pembangunan negara maritim modern di Indonesia. Sepakat dengan Son Diamar (2001), kelima aspek tersebut dapat menjadi pengamanan dan penguatan wilayah maritim Republik Indonesia secara terpadu. Masing-masing aspek tersebut memberikan pemahaman saling mendukung dan menguatkan.
Peneguhan pemahaman terhadap wawasan maritim yang menjadi pilar pertama dapat dilakukan dengan menumbuhkan kembali kesadaran geografis. Kesadaran geografis dapat dipahami dengan memberikan pengertian bahwa Indonesia adalah bangsa yang menempati kepulauan, dengan memiliki sumber daya alam (SDA) yang kaya tidak hanya di darat, tetapi juga di laut, dengan sistem nilai budaya bahari yang terbuka dan egaliter.
Upaya membangun kembali kesadaran wawasan maritim ini dilakukan melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan nasional, pendidikan dan latihan bagi aparatur, dan sosialisasi melalui multimedia. Sosialisasi melalui multimedia diharapkan dapat memenuhi tuntunan global terhadap sarana pembelajaran dan pemahaman yang lebih mengena dan interaktif. Penyempurnaan kurikulum pendidikan nasional dilakukan dengan penambahan materi-materi yang berorientasi pada pengetahuan dan pemahaman terhadap laut dan perikanan Nusantara.
Selain itu, langkah taktis dengan sosialisasi wawasan lingkungan hidup dan sistem nilai kosmopolitan serta proses kelembagaan masyarakat maritim yang self regulating akan sangat membantu.
Pilar selanjutnya adalah dengan penegakan kedaulatan yang nyata di laut. Pilar ini dapat dibangun dengan sistem pertahanan (defense), keamanan (constabulary), dan pengendalian (civilian monitoring, control, and surveillance), beserta penegakannya (enforcement) yang utuh dan berkesinambungan. Aspek-aspek yang dikembangkan dari pilar ini meliputi kejelasan fungsi, integrasi, kecukupan perangkat (keras, lunak, sumber daya manusia/SDM), dan sistem serta prosedur yang memadai.
Pembangunan industri maritim sebagai pilar ketiga memberikan kontribusi akan keberadaan negara maritim yang modern dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan iptek tersebut teraplikasikan melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek dalam bidang industri maritim. Kepentingan riset dan pengembangan iptek di bidang ini dapat diselaraskan dengan UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek dan juga UU Perikanan.
Adapun langkah nyata pengembangan dan pembangunan industri maritim dapat dilakukan melalui, pertama, industri perikanan. Saat ini industri perikanan memiliki kontribusi yang kecil terhadap pendapatan nasional dan kurang menyejahterakan rakyat (nelayan tetap miskin), padahal potensi sektor ini menjadi salah satu yang terkemuka sekurang-kurangnya di Asia.
Kedua, industri pelayaran. Tak dapat dimungkiri, industri pelayaran menjadi pilihan utama angkutan ekspor-impor dan pilihan setengah dari angkutan domestik dilayani kapal-kapal berbendera asing. Melalui industri pelayaran yang mandiri, setidaknya Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, melalui penerapan asas cabotage dan pembangunan kembali armada niaga modern dan tradisional.
Ketiga, industri pariwisata bahari. Sektor ini bukan hanya isapan jempol belaka. Dengan adanya dukungan potensi yang dimiliki, tiap perairan Indonesia berpeluang menjadi tujuan wisata bahari terbesar di dunia. Sebab, kawasan maritim Indonesia merupakan bagian terbesar dari kawasan Aseanarean, yang jauh lebih kaya dan memiliki pesona terbaik jika dibandingkan dengan kawasan lain seperti Meditteranean dan Caribbean. Kekuatan ini dapat dikembangkan melalui penyiapan kawasan, event development, dan deregulasi antara lain CAIT (Cruising Approval for Indonesian Territory) dan CIPQ (custom, immigration, port clearance, and quarantine), serta penyiapan masyarakat lokalnya sebagai pemandu.
Kesuksesan pembangunan industri tersebut dapat dicapai dengan adanya dukungan penuh melalui alokasi anggaran dan kemudahan pajak serta kredit, otonomi daerah, dan keikutsertaan masyarakat setempat (stakeholders menjadi shareholders), di mana pemerintah pusat menjadi fasilitator. Dengan demikian, pada akhirnya dalam pembangunan industri maritim, sistem pengamatan dan pengamanan seharusnya tidak menjadi penghalang, tetapi justru memudahkan dan bahkan mengawal industri maritim agar tumbuh besar, sehingga dapat membiayai pengamanan. Industri maritim juga harus mampu menyejahterakan rakyat banyak, dengan cara menjadi milik rakyat banyak, yang dapat mengurangi potensi konflik strata dan antarkelompok sosial.
Pilar keempat meletakkan pentingnya penataan ruang wilayah maritim. Kondisi ini menginginkan terciptanya tata ruang yang terpadu antara daerah pesisir, laut, dan pulau-pulau untuk menghasilkan sinergi dan keserasian antardaerah/kawasan, antarsektor, dan antarstrata sosial, yang berwawasan lingkungan. Penataan itu diupayakan melalui pemberlakuan sistem dan prosedur pengelolaan kawasan dan pembangunan infrastruktur, di mana kewenangan ada pada pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan mengikutsertakan masyarakat, yang dikoordinasi oleh gubernur dan pemerintah pusat sebagai fasilitator.
Terakhir, penegakan sistem hukum maritim. Penegakan dapat dibangun dengan ocean policy yang lengkap, mulai dari yang bersifat “payung” (undang-undang pokok) sampai dengan yang bersifat operasional, baik hukum publik maupun hukum perdata yang mengakomodasi hukum adat. Di samping itu, sebagai negara maritim terbesar, Indonesia perlu memiliki sistem peradilan (mahkamah) maritim.
Ocean policy menjadi sebuah pilihan wajib dan keharusan yang dilakukan pemerintah dan semua komponen bangsa untuk mengedepankan sektor kelautan dalam kebijakan pembangunan nasional. Dalam memformulasikan kebijakan tersebut masih dilihat secara kesejarahan bahwa kemajuan peradaban bangsa Indonsia dibangun dari kehidupan masyarakat yang sangat tergantung pada sumber daya pesisir dan lautan. ***
OLEH: Prakoso Bhairawa Putera (LIPI)
Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi –
» Kontak : Prakoso Bhairawa Putera
http://www.lipi.go.id

PEMBANGUNAN INDUSTRI INFORMASI GEOSPASIAL PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Terdapat dua aktivitas penting yang memacu berkembangnya industri Informasi Geospasial, pertama pada proses pembuatan Informasi Geospasial, dan kedua pada penyebarluasan dan pemanfaatan Informasi Geospasial. 
Hal tersebut disampaikan Asep Karsidi, Kepala Bakosurtanal dalam Keynote Speech-nya pada saat membuka Rapat Umum Asosiasi Pengusaha Survei dan Pemetaan Indonesia (APSPI) yang ke-13, Rabu, 25 Mei 2011 bertempat di Hotel Atlet Century , Jakarta. Rapat umum ini dimanfaatkan untuk melakukan konsolidasi bagi para anggota APSPI guna menangkap peluang usaha pasca terbitnya Undang-undang Informasi Geospasial. 
Dalam pengamatan Asep Karsidi, APSPI sudah sangat familiar dengan industri “pembuatan Informasi Geospasial” yang mencakup proses pengumpulan atau survei untuk memperoleh data geospasial dan pengolahan data untuk menghasilkan informasi geospasial, misalnya dalam bentuk peta. Pemerintah, dalam hal ini Bakosurtanal atau kelak BIG (Badan Informasi Geospasial), masih akan sangat membutuhkan kerjasama dan kontribusi aktif para pengusaha survei dan pemetaan dalam industri “pembuatan Informasi Geospasial Dasar”. Begitu juga berbagai instansi pemerintah dan pemerintah daerah masih akan membutuhkan bantuan dalam industri “pembuatan Informasi Geospasial Tematik” yang menjadi tugas masing-masing. 
Melihat begitu besarnya peluang industri Informasi Geospasial tersebut, Undang-undang Informasi Geospasial memberikan peluang sebesar-besarnya bagi setiap orang, termasuk juga dunia usaha, untuk menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik. Bisa dikatakan, salah satu parameter terpenting keberhasilan Undang-undang Informasi Geospasial ini adalah tumbuhnya Informasi Geospasial Tematik yang semakin dekat menjawab kebutuhan praktis masyarakat
Asep Karsidi menantang kalangan usaha yang bergerak di bidang Informasi Geospasial untuk melakukan pembenahan sikap, mental, pengembangan teknologi, peralatan dan  terutama penyiapan dan peningkatan SDM dalam mensikapi dan mengantisipasi berkembangnya industri Informasi Geospasial, baik pada industri“pembuatan Informasi Geospasial” maupun pada industri “penyebarluasan dan pemanfaatan Informasi Geospasial”. Perlu pula diantisipasi bahwa Undang-undang Informasi Geospasial akan menjadi landasan penting bagi pembenahan Badan Usaha Informasi Geospasial dan para SDM-nya melalui proses sertifikasi.
Ini adalah industri yang saat ini telah berjalan. Dengan Undang-undang Informasi Geospasial, selama kita dapat wujudkan dalam bentuk program-program nyata, bisa jadi volume pekerjaan pembuatan Informasi Geospasial akan semakin besar pada tahun-tahun mendatang, pungkas Asep Karsidi.


Sumber: BAKOSURTANAL

MANAGEMENT PERIKANAN TANGKAP

Pengantar
Manajemen perikanan merupakan tantangan sekaligus kewajiban mengingat secara alamiah Indonesia sebagai negara kepulauan dikaruniai potensi sumber daya perikanan yang cukup. Manajemen dimaksud mencakup manajemen komponen biofisik ekosistem dan manajemen kegiatan perikanan.

Perikanan tangkap sebagai sistem yang memiliki peran penting dalam penyediaan pangan, kesempatan kerja, perdagangan dan kesejahteraan serta rekreasi bagi sebagian penduduk Indonesia perlu dikelola yang berorientasi pada jangka panjang (sustainability management). Tindakan manajemen perikanan tangkap adalah mekanisme untuk mengatur, mengendalikan dan mempertahankan kondisi sumber daya ikan pada tingkat tertentu yang diinginkan. Salah satu kunci manajemen ini adalah status dan tren aspek sosial ekonomi dan aspek sumber daya. Data dan informasi status dan tren tersebut baik dikumpulkan secara rutin (statistik) maupun tidak rutin (riset) sekaligus digunakan untuk validasi kebijakan dan menjejak kinerja manajemen.



Manajemen dapat berupa jumlah dan ukuran ikan yang ditangkap serta waktu melakukan penangkapan. Beberapa pendekatan yang dilaksanakan antara lain penutupan daerah atau musim penangkapan, pemberlakuan kuota penangkapan, pembatasan jumlah kapal dan alat perikanan tangkap.

Secara umum opsi tindakan manajemen merupakan aturan-aturan yang bersifat teknis, bersifat pengendalian upaya penangkapan, bersifat pengendalian hasil tangkapan, pengendalian ekosistem dan pendekatan manajemen basis hak. Opsi dan kombinasi opsi dari hal tersebut disesuaikan dengan kondisi perikanan dan kepentingan pemangku kepentingan.

Isu Perikanan Tangkap

Pemanfaatan berlebih pada sumber daya yang terbatas, pengoperasian alat tangkap yang merusak, konflik dan sistem regulasi yang tidak memadai merupakan kontributor dalam menunjang kerusakan sumber daya perikanan.

Manajemen perikanan tangkap saat ini tidak cukup hanya dengan mempertimbangkan spesies target atau populasi yang berkelanjutan, namun pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan dapat dicapai jika dampak ekosistem terhadap sumber daya hayati dan dampak perikanan terhadap ekosistem dapat diidentifikasi secara jelas. Dengan kata lain, hal ini disebut sebagai pendekatan ekosistem terhadap manajemen perikanan tangkap (EAF).

Pengendalian perikanan tangkap masih diabaikan sehingga pada daerah dengan tren hasil tangkapan rata atau menurun dibarengi dengan hasil tangkapan per nelayan dan ukuran ikan yang menurun pula. Hal ini mengarah kepada perikanan tangkap berlebih yang selanjutnya sering terjadi konflik diantara pemanfaatan sumber daya.


Tantangan
Salah satu elemen penting dalam manajemen perikanan tangkap adalah data dan informasi yang benar. Kewajiban pengisian log-book dan statistik belum memberikan gambaran yang sesungguhnya.

Manajemen bersama melalui manajemen regional seperti CSBT, IOTC dan WCPFC diperlukan seiring dengan meningkatnya penangkapan di highsea (kawasan luar ZEE).


Kesadaran konsumen mengenai food safety mendorong adanya persyaratan khusus dan sertifikasi terhadap ikan dan produk ikan. Perkembangan lain adalah kecenderungan negara di kawasan tertentu membentuk blok perdagangan regional. Hal ini perlu disikapi oleh pemangku kepentingan dan difasilitasi Pemerintah.

Globalisasi merupakan permasalahan pembangunan perikanan tangkap sejalan dengan tata ekonomi dan politik dunia. Di sisi lain, otonomi dan demokratisasi merupakan permasalahan dalam negeri yang berfokus pada pengembangan perikanan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat serta sumber pertumbuhan perekonomian.

Manajemen Perikanan Tangkap
Pengendalian perikanan tangkap dilakukan dengan aturan yang bersifat teknis, bersifat manajemen upaya penangkapan (input control) dan manajemen hasil tangkapan (output control), dan pengendalian ekosistem.

Pengaturan bersifat teknis mencakup pengaturan alat tangkap dan pembatasan daerah maupun musim perikanan tangkap. Pembatasan alat tangkap lebih pada spesifikasi untuk menangkap ikan spesies tertentu atau meloloskan ikan bukan tujuan tangkap (selektivitas alat tangkap) serta efek terhadap ekosistem. Guna melindungi komponen stok ikan diberlakukan pembatasan daerah dan musim perikanan tangkap sekaligus dibentuk fisheries refugia maupun daerah perlindungan laut (MPA) bagi jenis ikan yang kehidupannya relatif menetap.

Manajemen upaya penangkapan umumnya dilakukan dengan pembatasan jumlah dan ukuran kapal (fishing capacity), jumlah waktu penangkapan (vessel usage) atau upaya penangkapan (fishing effort). Pengendalian ini lebih mudah dan lebih murah dari sisi pemantauan dan penegakan aturan dibandingkan pengendalian hasil tangkapan. Namun penentuan jumlah upaya masing-masing unit penangkapan merupakan hambatan dalam memakai aturan pengendalian ini.


Manajemen hasil tangkapan untuk membatasi jumlah hasil tangkapan yang diperbolehkan bagi suatu area dalam waktu tertentu (total allowable catches) dan selanjutnya menjadi pembatasan jumlah hasil tangkapan setiap unit penangkapan. Hasil tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan jenis spesies tertentu menjadi kendala dalam perikanan multispesies seperti di Indonesia. Pengendalian upaya penangkapan dan hasil tangkapan disebut sebagai direct conservation measures dan dapat dilaksanakan melalui persyaratan perijinan, pengurangan kapasitas penangkapan dan manajemen hasil tangkapan. Pengendalian ekosistem dilaksanakan dengan modifikasi habitat atau pengendalian populasi.

Era baru sektor perikanan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan adalah diadosinya code of conduct for responsible fisheries (CCRF). Perikanan yang berkelanjutan bukan ditujukan semata hanya pada kelestarian perikanan dan ekonomi namun pada keberlanjutan komunitas perikanan yang ditunjang oleh keberlanjutan institusi. Disini diperlukan pendekatan manajemen yang inovatif dan alternatif untuk mencapai tujuan tersebut.

Terkait dengan perikanan tangkap, setidaknya terdapat 5 hal penting sebagai implementasi CCRF yakni manajemen perikanan, operasi penangkapan, kegiatan perikanan tangkap yang melanggar hukum, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU), pendekatan ekosistem (EAF) dan indikator keberlanjutan. Manajemen perikanan sendiri mempunyai 4 sasaran yang akan dicapai yakni sasaran biologi (kontinuitas produktivitas), ekologi (minimasi dampak terhadap lingkungan), ekonomi (peningkatan pendapatan) dan sosial (peningkatan kesempatan kerja).


Khusus mengenai manajemen perikanan tangkap tergantung pada kemampuan sistem manajemen dalam mengontrol upaya penangkapan secara biologi maupun ekonomi tanpa mengabaikan tanggungjawab terhadap sumber daya, lingkungan, keamanan pangan, awak kapal, kualitas produk serta pengembangan daerah.

Dengan demikian, beberapa hal perlu ditingkatan sesuai dengan kaidah perikanan berkelanjutan sebagai berikut:
*        Paradima limited access harus ditingkatkan;
*        Implementasi log-book penangkapan harus dibarengi dengan peraturan yang berkaitan dengan kerahasiaan;
*        Perbaikan sistem statistik perikanan;
*        Meningkatkan kemampuan diplomasi internasional;
*        Penyusunan rencana manajemen perikanan diterapkan di setiap upaya manajemen perikanan;
*         Partisipasi pemangku kepentingan diperlukan dalam penyusunan rencana manajemen perikanan;
*        Meningkatkan efektifitas peradilan perikanan; dan
*        Meningkatkan peran sebagai negara pelabuhan (port state) dan negara bendera (flag state).

Penutup
Implementasi manajemen perikanan tangkap harus dibarengi dengan dukungan regulasi, sosialisasi aturan dan aksi manajemen serta MCS. Model manajemen bervariasi menurut wilayah disesuaikan dengan kepentingan pemangku kepentingan mengacu pada tujuan yang disepakati bersama. Tentu saja semua ini perlu kontribusi semua pemangku kepentingan dalam kerangka legal yang jelas.
Sumber bacaan: http://ayatsyam-rustadi64.blogspot.com/2011/02/management-perikanan-tangkap.html

MANAGEMENT PERIKANAN TANGKAP

Pengantar
Manajemen perikanan merupakan tantangan sekaligus kewajiban mengingat secara alamiah Indonesia sebagai negara kepulauan dikaruniai potensi sumber daya perikanan yang cukup. Manajemen dimaksud mencakup manajemen komponen biofisik ekosistem dan manajemen kegiatan perikanan.

Perikanan tangkap sebagai sistem yang memiliki peran penting dalam penyediaan pangan, kesempatan kerja, perdagangan dan kesejahteraan serta rekreasi bagi sebagian penduduk Indonesia perlu dikelola yang berorientasi pada jangka panjang (sustainability management). Tindakan manajemen perikanan tangkap adalah mekanisme untuk mengatur, mengendalikan dan mempertahankan kondisi sumber daya ikan pada tingkat tertentu yang diinginkan. Salah satu kunci manajemen ini adalah status dan tren aspek sosial ekonomi dan aspek sumber daya. Data dan informasi status dan tren tersebut baik dikumpulkan secara rutin (statistik) maupun tidak rutin (riset) sekaligus digunakan untuk validasi kebijakan dan menjejak kinerja manajemen.



Manajemen dapat berupa jumlah dan ukuran ikan yang ditangkap serta waktu melakukan penangkapan. Beberapa pendekatan yang dilaksanakan antara lain penutupan daerah atau musim penangkapan, pemberlakuan kuota penangkapan, pembatasan jumlah kapal dan alat perikanan tangkap.

Secara umum opsi tindakan manajemen merupakan aturan-aturan yang bersifat teknis, bersifat pengendalian upaya penangkapan, bersifat pengendalian hasil tangkapan, pengendalian ekosistem dan pendekatan manajemen basis hak. Opsi dan kombinasi opsi dari hal tersebut disesuaikan dengan kondisi perikanan dan kepentingan pemangku kepentingan.

Isu Perikanan Tangkap

Pemanfaatan berlebih pada sumber daya yang terbatas, pengoperasian alat tangkap yang merusak, konflik dan sistem regulasi yang tidak memadai merupakan kontributor dalam menunjang kerusakan sumber daya perikanan.

Manajemen perikanan tangkap saat ini tidak cukup hanya dengan mempertimbangkan spesies target atau populasi yang berkelanjutan, namun pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan dapat dicapai jika dampak ekosistem terhadap sumber daya hayati dan dampak perikanan terhadap ekosistem dapat diidentifikasi secara jelas. Dengan kata lain, hal ini disebut sebagai pendekatan ekosistem terhadap manajemen perikanan tangkap (EAF).

Pengendalian perikanan tangkap masih diabaikan sehingga pada daerah dengan tren hasil tangkapan rata atau menurun dibarengi dengan hasil tangkapan per nelayan dan ukuran ikan yang menurun pula. Hal ini mengarah kepada perikanan tangkap berlebih yang selanjutnya sering terjadi konflik diantara pemanfaatan sumber daya.


Tantangan
Salah satu elemen penting dalam manajemen perikanan tangkap adalah data dan informasi yang benar. Kewajiban pengisian log-book dan statistik belum memberikan gambaran yang sesungguhnya.

Manajemen bersama melalui manajemen regional seperti CSBT, IOTC dan WCPFC diperlukan seiring dengan meningkatnya penangkapan di highsea (kawasan luar ZEE).


Kesadaran konsumen mengenai food safety mendorong adanya persyaratan khusus dan sertifikasi terhadap ikan dan produk ikan. Perkembangan lain adalah kecenderungan negara di kawasan tertentu membentuk blok perdagangan regional. Hal ini perlu disikapi oleh pemangku kepentingan dan difasilitasi Pemerintah.

Globalisasi merupakan permasalahan pembangunan perikanan tangkap sejalan dengan tata ekonomi dan politik dunia. Di sisi lain, otonomi dan demokratisasi merupakan permasalahan dalam negeri yang berfokus pada pengembangan perikanan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat serta sumber pertumbuhan perekonomian.

Manajemen Perikanan Tangkap
Pengendalian perikanan tangkap dilakukan dengan aturan yang bersifat teknis, bersifat manajemen upaya penangkapan (input control) dan manajemen hasil tangkapan (output control), dan pengendalian ekosistem.

Pengaturan bersifat teknis mencakup pengaturan alat tangkap dan pembatasan daerah maupun musim perikanan tangkap. Pembatasan alat tangkap lebih pada spesifikasi untuk menangkap ikan spesies tertentu atau meloloskan ikan bukan tujuan tangkap (selektivitas alat tangkap) serta efek terhadap ekosistem. Guna melindungi komponen stok ikan diberlakukan pembatasan daerah dan musim perikanan tangkap sekaligus dibentuk fisheries refugia maupun daerah perlindungan laut (MPA) bagi jenis ikan yang kehidupannya relatif menetap.

Manajemen upaya penangkapan umumnya dilakukan dengan pembatasan jumlah dan ukuran kapal (fishing capacity), jumlah waktu penangkapan (vessel usage) atau upaya penangkapan (fishing effort). Pengendalian ini lebih mudah dan lebih murah dari sisi pemantauan dan penegakan aturan dibandingkan pengendalian hasil tangkapan. Namun penentuan jumlah upaya masing-masing unit penangkapan merupakan hambatan dalam memakai aturan pengendalian ini.


Manajemen hasil tangkapan untuk membatasi jumlah hasil tangkapan yang diperbolehkan bagi suatu area dalam waktu tertentu (total allowable catches) dan selanjutnya menjadi pembatasan jumlah hasil tangkapan setiap unit penangkapan. Hasil tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan jenis spesies tertentu menjadi kendala dalam perikanan multispesies seperti di Indonesia. Pengendalian upaya penangkapan dan hasil tangkapan disebut sebagai direct conservation measures dan dapat dilaksanakan melalui persyaratan perijinan, pengurangan kapasitas penangkapan dan manajemen hasil tangkapan. Pengendalian ekosistem dilaksanakan dengan modifikasi habitat atau pengendalian populasi.

Era baru sektor perikanan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan adalah diadosinya code of conduct for responsible fisheries (CCRF). Perikanan yang berkelanjutan bukan ditujukan semata hanya pada kelestarian perikanan dan ekonomi namun pada keberlanjutan komunitas perikanan yang ditunjang oleh keberlanjutan institusi. Disini diperlukan pendekatan manajemen yang inovatif dan alternatif untuk mencapai tujuan tersebut.

Terkait dengan perikanan tangkap, setidaknya terdapat 5 hal penting sebagai implementasi CCRF yakni manajemen perikanan, operasi penangkapan, kegiatan perikanan tangkap yang melanggar hukum, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU), pendekatan ekosistem (EAF) dan indikator keberlanjutan. Manajemen perikanan sendiri mempunyai 4 sasaran yang akan dicapai yakni sasaran biologi (kontinuitas produktivitas), ekologi (minimasi dampak terhadap lingkungan), ekonomi (peningkatan pendapatan) dan sosial (peningkatan kesempatan kerja).


Khusus mengenai manajemen perikanan tangkap tergantung pada kemampuan sistem manajemen dalam mengontrol upaya penangkapan secara biologi maupun ekonomi tanpa mengabaikan tanggungjawab terhadap sumber daya, lingkungan, keamanan pangan, awak kapal, kualitas produk serta pengembangan daerah.

Dengan demikian, beberapa hal perlu ditingkatan sesuai dengan kaidah perikanan berkelanjutan sebagai berikut:
*        Paradima limited access harus ditingkatkan;
*        Implementasi log-book penangkapan harus dibarengi dengan peraturan yang berkaitan dengan kerahasiaan;
*        Perbaikan sistem statistik perikanan;
*        Meningkatkan kemampuan diplomasi internasional;
*        Penyusunan rencana manajemen perikanan diterapkan di setiap upaya manajemen perikanan;
*         Partisipasi pemangku kepentingan diperlukan dalam penyusunan rencana manajemen perikanan;
*        Meningkatkan efektifitas peradilan perikanan; dan
*        Meningkatkan peran sebagai negara pelabuhan (port state) dan negara bendera (flag state).

Penutup
Implementasi manajemen perikanan tangkap harus dibarengi dengan dukungan regulasi, sosialisasi aturan dan aksi manajemen serta MCS. Model manajemen bervariasi menurut wilayah disesuaikan dengan kepentingan pemangku kepentingan mengacu pada tujuan yang disepakati bersama. Tentu saja semua ini perlu kontribusi semua pemangku kepentingan dalam kerangka legal yang jelas.
Sumber bacaan: http://ayatsyam-rustadi64.blogspot.com/2011/02/management-perikanan-tangkap.html