Teori Program Transmigrasi

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (UU No. 29 tahun  2009). Saat ini, diseluruh dunia, perpindahan penduduk memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial untuk memungkinkan dalam mengatasi “ kekejaman ruang,” yang menjadi objek utama kebijaksanaan tentang ilmu kewilayahan (Brown, 1977).
Turner (1976) berpendapat  bahwa bermukim yang dalam hubungannya dengan transmigrasi juga termasuk dalam permukiman, secara umum menjelaskan bahwa lingkungan perumahan dan permukiman tidak terlepas dari dukungan ketersediaan prasarana dan sarana lingkungan. Sistem prasarana dapat didefinisikan sebagai fasilitas–fasilitas fisik atau struktur–struktur dasar, peralatan – peralatan, instalasi–instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk menunjang sistem sosial dan sistem ekonomi masyarakat.

Transmigrasi lokal mencakup migrasi dalam daerah tertentu, dari daerah satu ke daerah yang lain. Migrasi ini terlebih-lebih akibat pembagian bidang tanah yang terlalu kecil sebelum perang. Oleh karena itu, generasi muda bahkan kadang-kadang para transmigran itu sendiri sesudah beberapa tahun merasa kekurangan tanah lagi. Mengurangnya kesuburan daerah-daerah yang tidak beririgasi sehingga panen menurun, juga turut menyebabkan terjadinya kekurangan tanah ini sehingga adanya orang-orang yang tidak memiliki tanah. Mereka itu lalu mencari penghidupannya dengan mengolah tanah orang lain. Namun jalan keluar lainnya lebih terbuka, yakni, pindah ke daerah-daerah yang baru dibuka didekatnya. Acap kali hal ini berlangsung secara illegal. Mereka lantas disebut anak kolonis. Tetapi istilah resmi untuk mereka adalah transmigran lokal (H.J Heeren:1979).

Tingkat perannya, transmigrasi dibagi menjadi 3 (tiga) model, yaitu :
1)    Transmigrasi model ring I, yaitu penempatan mobilitas penduduk antar kecamatan dalam satu wilayah pemerintah Kabupaten/Kota.
2)    Transmigrasi model ring II, yaitu penempatan mobilitas penduduk antar Kabupaten dalam wilayah pemerintah Provinsi.
3)    Transmigrasi model ring III, yaitu penempatan mobilitas penduduk antar provinsi dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Transmigrasi memegang peranan yang sangat penting bagi berhasilnya usaha-usaha pembangunan. Transmigrasi selain mengurangi kepadatan penduduk didaerah-daerah tertentu, juga memperluas landasan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan sektor-sektor lain, khususnya sektor pertanian. Disamping itu, transmigrasi juga menunjang usaha-usaha pembangunan daerah yang relative masih terbelakang. Dengan demikian transmigrasi menunjang usaha-usaha perluasan kesempatan kerja, pemerataan pembagian pendapatan dan pemerataan penyebaran pembangunan. Dalam pada itu transmigrasi juga menunjang usaha peningkatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi melalui perluasan landasan kegiatan sektor lain, seperti pertanian dan perindustrian.(Ramdahan KH, Hamid Jabar, Rofiq Ahmad:1993)
Program transmigrasi mempunyai tujuan utama, dari saat-saat yang paling awal pada zaman kolonisasi sampai sekarang tujuan utamanya tidak pernah  berubah yaitu menyebarkan penduduk. Akan tetapi akhir-akhir ini umum masih berpandangan bahwa tujuan utama program transmigrasi adalah mengurangi tekanan penduduk di pulau Jawa. Kemudian pada pertengahan tahun 1960an muncul pandangan yang lebih dinamis, yang memandang program transmigrasi bukan saja sebagai jalan keluar yang memang belum pernah berhasil bagi masalah kependudukan di Jawa tetapi juga sebagai sarana penyebaran sumberdaya manusia demi pembangunan daerah-daerah lain. Disamping itu kenaikan tingkat hidup, pertambahan produksi pertanian, keamanan nasional dan integrasi nasional juga disebut-sebut sebagai keuntungan tambahan (Colin MacAndrew.1979)
Lebih lanjut Colin MacAndrew menerangkan bahwa program transmigrasi di Indonesia perlu diteliti untuk memperoleh penggolongan-penggolongan para transmigran. Walaupun dari dulu sampai sekarang banyak macamnya, tetapi saat ini dapat digolongkan ke tipe-tipe utama yang dibiayai pemerintah, yang dibedakan dari jumlah bantuan yang diterima. Pertama adalah transmigrasi umum yang dibantu sepenuhnya oleh pemerintah sejak dari waktu pemberangkatan sampai periode pemukiman awal sampai akhirnya diserahkan kepada marga setempat. Kedua dikenal sebagai transmigran swakarsa yang pindah atas prakarsa sendiri, namun mereka diperkenankan menetap di proyek pemerintah. Selain kedua tipe di atas ada juga transmigran swakarsa yang pindah atas prakarsa sendiri dan menetap tanpa bantuan pihak-pihak  lain di daerah yang tak berpenghuni ataupun di tanah sewaan dari marga setempat. Tipe perpindahan terakhir yang berukuran besar dan penting artinya ini paling tidak jumlahnya sama dengan jumlah yang dipindahkan melalui program pemerintah.
Paradigma baru transmigrasi tidak sekadar memindahkan penduduk dari daerah yang padat penduduk ke daerah yang masih kekurangan penduduk. Lebih dari itu, transmigrasi menjadi cara bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, sekaligus sebagai usaha membangun ketahanan pangan (Suparno, 2006).
Kebijakan transmigrasi diarahkan pada tiga hal pokok yaitu :
1)    Ikut serta dalam penanggulangan kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakberdayaan penduduk untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.
2)    Memberi peluang berusaha dan kesempatan kerja kepada masyarakat.
3)    Memfasilitasi pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan perpindahan penduduk dan mendukung pemberdayaan potensi sumberdaya wilayah, kawasan dan lokasi yang pemanfaatannya kurang optimal agar berkembang lebih produktif.
Sistem penyelenggaraan transmigrasi nasional dengan paradigma baru dilatarbelakangi oleh lima pokok pikiran, yaitu:
1)    Pertama, pembangunan transmigrasi sebagai upaya rekayasa ruang dan orang, diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan nasional.
2)    Kedua, pengembangan usaha dan budidaya di permukiman transmigrasi diarahkan untuk mendukung kebijakan energi alternatif dengan mengembangkan budidaya tanaman bahan bio-energi seperti kelapa sawit, jagung, tebu, singkong , dan juga jarak pagar.
3)    Ketiga, pembangunan permukiman transmigrasi diarahkan untuk mengembangkan daerah perbatasan, pulau terluar, daerah tertinggal dan terisolir, merupakan upaya mengurangi kesenjangan antar wilayah sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan nasional.
4)    Keempat, pembangunan transmigrasi sebagai upaya pengembangan wilayah baru perlu dilaksanakan secara kolaboratif dengan kalangan swasta untuk mengembangkan investasi, sehingga transmigrasi akan mampu mendukung pemerataan investasi, dan
5)    Kelima, pembangunan transmigrasi sebagai salah satu upaya penyediaan tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha merupakan salah satu strategi nasional mengatasi pengangguran dan kemiskinan secara berkelanjutan.
Paradigma baru transmigrasi tidak sekadar memindahkan penduduk dari daerah yang padat penduduk ke daerah yang masih kekurangan penduduk. Lebih dari itu, transmigrasi seharusnya menjadi cara bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, sekaligus sebagai usaha membangun ketahanan pangan (Suparno,2007).
Budihardjo (1998), Lokasi perumahan dan permukiman (transmigrasi) yang baik perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)    Teknis pelaksanaannya: bukan daerah bencana, mudah pencapaian ke lokasi, mudah mendapatkan prasarana lingkungan, mudah mendapatkan bahan bangunan dan tenaga kerja.
b)    Tata guna lahan: tidak merusak lingkungan dan tanah yang secara ekonomis telah sukar dikembangkan secara produktif.
c)    Kesehatan dan kemudahan: lokasi jauh dari lokasi pabrik yang mendatangkan polusi, mudah mendapatkan sumber air bersih, sarana lingkungan dan kebutuhan keluarga.
d)    Politis dan ekonomis: menciptakan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat sekelilingnya.
Transmigrasi sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan daerah yang tertinggal, serta sebagai strategi nasional untuk perluasan kesempatan kerja di sektor pertanian dan pengentasan kemiskinan (melalui pembekalan akses ketrampilan, manajemen, penguasaan teknologi, akses modal dan pasar. Transmigrasi akan berjalan dengan kendala yang minimal apabila pendekatan multikultural, perubahan wawasan terhadap nilai dan norma dalam masyarakat (masyarakat pemukim maupun masyarakat sekitarnya) diakui dalam strategi pembangunan nasional sehingga tercipta alkuturasi dan tidak terjadi konflik sosial. Selanjutnya pembangunan permukiman transmigrasi dapat dilaksanakan dengan baik bila pelaksanaannya mempunyai produktivitas berkesinambungan untuk berusaha, serta ramah lingkungan dapat dipenuhi (Anharudin,dkk.2005)
Transmigrasi masih diperlukan sebagai suatu pendekatan pembangunan dengan keberhasilan yang optimal, jika berbagai faktor eksternal turut mendukungnya, antara lain mencakup kondisi keamanan regional, dukungan masyarakat lokal (setempat), kemauan politik pemerintahan daerah, dukungan administrasi dan pendanaan (pembiayaan) anggaran daerah, serta tuntutan pembangunan daerah. Kiranya sistem penyelenggaraan transmigrasi nasional dengan paradigma baru tersebut akan menjadi momentum perubahan bagi pembangunan transmigrasi di Indonesia, sehingga transmigrasi dapat menjadi program andalan untuk mengatasi sebagian persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka:
Heeren, H. J. 1979. Transmigrate In Indonesia. Jakarta. Gramedia.
KH, Ramadhan. Hamid Jabbar, Rofiq Ahmad. 1993. Transmigrasi Harapan dan Tantangan. Departemen Transmigrasi RI. Jakarta.
MacAndrew, Colin. & Rahardjo. 1979. Pemukiman di Asia Tenggara dan Transmigrasi di Indonesia. UGM. Gadjah Mada University Press.
Suparno, Erman. 2007. Pidato Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke – 57 Tahun 2007. Diakases tanggal 27 Desember 201. http://bto.sisfo.net.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian

Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan

Menurut Derick (dalam Bryant,1987:280) nilai peran serta tidak hanya terletak pada ada tidaknya peran serta itu. Hal yang terpenting adalah menentukan jenis peranserta yang tepat untuk persoalan tertentu. Dalam hal ini ditekankan pentingnya mengenali klasifikasi atau tipe dan bentuk peran serta masyarakat.
Menurut Parwoto (dalam Suhendi,1997:28), bentuk kontribusi dalam berperan serta dapat berbentuk gagasan, tenaga dan materi. Sedangkan Keith Davis (Sastropoetro,1988:16) menyebutkan bahwa  bentuk peran serta terdiri dari :
a)    konsultasi, biasanya dalam bentuk jasa
b)    sumbangan spontan berupa uang dan barang
c)    mendirikan proyek yang sifatnya berdikari dan donornya dari pihak ketiga
d)    mendirikan proyek yang sifatnya berdikari dan dibiayai oleh masyarakat sendiri
e)    sumbangan dalam bentuk kerja
f)     aksi massa
g)    mengadakan pembangunan di kalangan keluarga
h)    membangun proyek masyarakat yang bersifat otonomi

Dusseldorp (dalam Slamet;1992:10-21)mencoba membuat klasifikasi dari berbagai tipe peranserta. Klasifikasi didasarkan pada sembilan dasar. Masing-masing dasar jarang terpisah satu sama lain, artinya dalam banyak hal mengidentifikasi suatu kegiatan peran serta yang sama.
a)    Penggolongan peran serta berdasarkan pada derajad kesukarelaan
b)    Penggolongan peran serta berdasarkan cara keterlibatan.
c)    Penggolongan peran serta berdasarkan pada kelengkapan keterlibatan berbagai tahap dalam proses pembangunan.
d)    Pengggolongan peran serta berdasarkan pada tingkatan organisasi
e)    Penggolongan peran serta berdasarkan pada intensitas dan frekuensi kegiatan
f)     Penggolongan peran serta berdasarkan pada lingkup liputan kegiatan.
g)    Penggolongan peran serta berdasarkan pada efektifitas
h)   Penggolongan peran serta berdasarkan pada siapa yang terlibat
i)     Penggolongan berdasarkan pada gaya peran serta
Telah dijelaskan di atas bahwa berbicara mengenai peran serta masyarakat dalam pengelolaan prasarana maka hal-hal yang harus diperhatikan yaitu (Schubeler, 1996:32) peran serta lebih merupakan proses bukan produk, berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, peran serta dapat dilakukan oleh pihak lain dan pentingnya unsur kesediaan masyarakat. Sehingga dari berbagai pandangan bentuk peran serta yang ada maka peran serta masyarakat dalam pengelolaan prasarana lingkungan permukiman dapat dikategorikan dalam :
a)    Bentuk sumbangan yaitu material, uang, tenaga dan pikiran.
b)    Bentuk kegiatan yaitu peran serta dilakukan bersama atau sendiri-sendiri di lingkungan tempat tinggal masing-masing dan peran serta dikerjakan sendiri oleh masyarakat atau diserahkan pihak lain. Selain itu bentuk peran serta dapat dikenali dari intensitas dan frekuensi kegiatan serta derajad kesukarelaan untuk melakukan kegiatan bersama.
Sumber:
Tesis Sihono, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Prasarana Pasca Peremajaan Lingkungan Permukiman  Di Mojosongo Surakarta (Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Deponegoro Tahun 2003)

Kebutuhan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan

Kebutuhan peran serta dari sudut pandang pemerintah adalah melakukan sesuatu dengan biaya semurah mungkin, sehingga sumber dana yang terbatas dapat dipakai untuk kepentingan sebanyak mungkin. Alasan-alasan efektifitas dan efisiensi adanya peran serta masyarakat yang nyata dapat disimpulkan sebagai berikut (Rukmana, et al,1993: 214):
a)    Peran serta masyarakat memberikan kontribusi pada upaya pemanfaatan sebaik-baiknya sumber dana yang terbatas.
b)    Peran serta masyarakat membuka kemungkinan keputusan yang diambil didasarkan kebutuhan, prioritas dan kemampuan masyarakat. Hal ini akan dapat menghasilkan rancangan rencana, program dan kebijaksanaan yang lebih realistis. Selain itu memperbesar kemungkinan masyarakat bersedia dan mampu menyumbang sumber daya mereka seperti uang dan tenaga.
c)    Peran serta masyarakat merupakan salah satu komponen yang harus diikutsertakan dalam aktifitas pembangunan. Peran serta masyarakat menjamin penerimaan dan apresiasi yang lebih besar terhadap segala sesuatu yang dibangun. Hal ini akan merangsang pemeliharaan yang baik dan bahkan menimbulkan kebanggaan.
Pemerintah mungkin saja memberikan proyek untuk meningkatkan suatu fasilitas umum. Namun meskipun fasilitas itu telah berdiri sering kali tidak digunakan dengan efektif. Skala prioritas masyarakat mungkin saja berbeda dari skala prioritas yang dimiliki oleh perencana, walaupun masyarakat telah diberi informasi mengenai pilihan yang ada (Conyers,1994: 189). Mereka memiliki kepekaan tentang apa yang bisa dijalankan dan apa yang akan mengalami hambatan (Sanoff,2000:7). Karena itu dalam tahap awal masyarakat diikutsertakan dalam pertemuan membahas proyek. Dengan memahami tujuan proyek masyarakat dapat memberikan umpan balik, yang akhirnya bisa menjadi suatu proyek yang betul-betul memenuhi keinginan mereka.
Kondisi-kondisi tersebut membuat perencana sadar untuk membagi tanggung jawab dalam pemeliharaan, masyarakat sebagai pemanfaat atau pengguna dilibatkan dalam berbagai cara untuk memelihara sistem masyarakatnya sendiri. Disadari saat ini jika masyarakat diberi tanggung jawab dalam pemeliharaan mereka seharusnya dilibatkan dalam perencanaan dan implementasi proyek. Mereka harus membangun rasa kepemilikan dan mengetahui bahwa pemeliharaan tersebut merupakan tanggung jawab masyarakat. (UNICEF,1999:14).
Misalnya dalam hal pemilihan dan penetapan jenis sarana dan prasarana lingkungan yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat, pada umumnya akan memberikan pengaruh positif bagi pemanfaatannya agar langsung dirasakan masyarakat, serta dapat merangsang tumbuhnya rasa ikut memiliki dari masyarakat yang pada gilirannya tumbuh kesadaran untuk memelihara, mengelola dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan berupa perbaikan prasarana dan fasilitas tersebut. (Yudohusodo dkk,1991:148)
Lebih jauh menurut Conyers (Conyers,1994: 154-155) peran serta masyarakat penting sebab pertama, peran serta merupakan alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, kedua, masyarakat lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya dan ketiga, anggapan merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan lingkungan mereka sendiri.
Sumber:
Tesis Sihono, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Prasarana Pasca Peremajaan Lingkungan Permukiman  Di Mojosongo Surakarta (Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Deponegoro Tahun 2003)

Pengertian Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan

Menurut Pongquan (dalam Hanafie,1998:2) konsep peran serta masyarakat telah banyak dibahas dalam berbagai sudut pandang oleh peneliti, perencana, dan kalangan birokrat. Tanpa mengabaikan perbedaan-perbedaan pendapat dari ketiga unsur di atas, pada umumnya literatur tentang peran serta masyarakat melihat distribusi sumber daya sebagai fokus perhatian.
Peran serta masyarakat dalam pembangunan menurut PBB adalah menciptakan kesempatan yang memungkinkan seluruh anggota masyarakat secara aktif mempengaruhi dan memberi kontribusi pada proses pembangunan dan berbagi hasil pembangunan secara adil (United Nations dalam Midgley, 1986: 24). Hoofsteede (dalam Khairuddin, 1992:124-125) menyatakan bahwa peran serta berarti ikut mengambil bagian dalam satu tahap atau lebih dari suatu proses. Terkandung makna dalam peran serta terdapat proses tindakan pada suatu kegiatan yang telah didefinisikan sebelumnya. Dengan kata lain, ada keadaan tertentu lebih dahulu, baru kemudian ada tindakan untuk mengambil bagian.

Peran serta masyarakat sangat erat kaitannya dengan kekuatan atau hak masyarakat, terutama dalam pengambilan keputusan dalam tahap identifikasi masalah, mencari pemecahan masalah sampai dengan pelaksanaan berbagai kegiatan (Panudju,1999:69-71).
Menurut Ramos dan Roman (dalam Yeung,Mc Gee,1986: 97) peran serta masyarakat berarti menyiapkan pemerintah dan masyarakat untuk menerima tanggung jawab dan aktifitas tertentu. Dalam hal ini terdapat pendelegasian wewenang dari pemerintah dan masyarakat dalam aktifitas tertentu.
Dari hal-hal diatas maka pengertian peran serta masyarakat merupakan keterlibatan masyarakat dalam suatu kegiatan dengan menerima tanggung jawab dan aktifitas tertentu serta dengan memberikan kontribusi sumber daya yang dimilikinya.
Sedangkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan prasarana adalah proses dimana orang sebagai konsumen sekaligus produser pelayanan prasarana dan sebagai warga mempengaruhi kualitas dan kelancaran pelayanan prasarana yang tersedia untuk mereka. Terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan dalam peran serta masyarakat pada pengelolaan prasarana yaitu (Schubeler, 1996:32):
a)    Peran serta tidak terbatas pada proyek pembangunannya saja tetapi termasuk berbagai aktifitas kehidupan tiap-tiap hari diluar konteks proyek tersebut.
b)    Peran serta dalam pengelolaan prasarana lebih merupakan proses dan bukan produk.
c)    Penduduk yang berperan serta tidak terbatas pada penduduk setempat tetapi dapat pula pihak-pihak luar yang menaruh perhatian dalam pengelolaan tersebut.
d)    Peran serta dalam pengelolaan pelayanan prasarana didasarkan pada kesediaan hubungan antara kelompok, aktor atau skeholder.
Berdasarkan hal tersebut maka peran serta masyarakat dalam pengelolaan prasarana merupakan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan yang mempengaruhi kualitas dan kelancaran pelayanan prasarana. Kegiatan tersebut dapat berupa perawatan dan pengembangan fisik prasarana yang telah dibangun untuk menjamin keberlanjutan fungsi prasarana dalam rangka mendukung aktifitas masyarakat.
Sumber:
Tesis Sihono, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Prasarana Pasca Peremajaan Lingkungan Permukiman  Di Mojosongo Surakarta (Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Deponegoro Tahun 2003)

Pengelolaan Prasarana Perkotaan oleh Masyarakat

Secara sederhana, pengelolaan pelayanan prasarana  dapat dipandang sebagai proses yang terus menerus dalam pengoperasian dan pemeliharaan terhadap prasarana yang telah ada/dibangun (Schubeler, 1996:36). Kegiatan masyarakat yang relevan dengan pengoperasian dan pemeliharaan ini adalah perawatan dan pengembangan prasarana yang telah dibangun dalam rangka menjamin keberlanjutan fungsi atau operasionalisasi prasarana.
Menurut McCommon (dalam UNICEF, 1999:20), ciri yang menonjol dari pengelolaan masyarakat adalah sifat pengambilan keputusan dan tanggung jawab lokal untuk melaksanakan keputusan tersebut. Syarat bagi pengelolaan oleh masyarakat adalah adanya kemauan untuk memperbaiki kondisi yang ada, informasi, teknologi yang sesuai, kemampuan sumber daya, terdapat kerangka kebijakan memberikan peluang dan adanya dukungan eksternal baik dari pemerintah ataupun lembaga swasta.

Dari pengertian-pengertian diatas maka pengelolaan prasarana oleh masyarakat sejalan dengan Silas (1983:304) adalah kegiatan masyarakat untuk merawat dan mengembangkan prasarana yang telah dibangun guna menjamin keberlanjutan fungsinya sehingga tetap mampu mendukung aktifitas yang dilayaninya.
Sumber:

Tesis Sihono, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Prasarana Pasca Peremajaan Lingkungan Permukiman  Di Mojosongo Surakarta (Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Deponegoro Tahun 2003)