Sulang-Camat Sulang Sukis Sutarto menginformasikan pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ) di kecamatan Sulang bulan juli diharapkan bisa lunas. Harapan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyuluhan dan pemantauan tentang kegiatan pengintensifan penarikan PBB yang dilakukan oleh para rayon di desa desa yang hingga kini pembayarannya belum lunas.
Disebutkannya, hingga akhir bulan mei sedikitnya ada 4 desa yang sudah lunas pembayaran PBB yakni desa Kaliombo, Karangsari, Pranti dan Kebon Agung. Sementara itu untuk jumlah
Camat sulang mengharapkan masalah pembayaran pajak jangan terpaku pada jatuh tempo pembayaran. namun harus didasari dengan kewajiban akan membayar pajak. Meski jatuh tempo yang ditentukan pemerintah tanggal 30 september. Namun setidaknya untuk pelunasan PBB bisa dilakukan secepatnya.