KPPT HSS GELAR PENERTIBAN DAN PELAYANAN PERIJINAN DI TEMPAT

Dalam rangka menertiberpadu Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar penertiban dan pelayanan perijinan terpadu di tempat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan langsung mendatangi lokasi yang belum dilakukan ijin mendirikan bangunannya ataupun ijin HO dan usaha lainnya seperti ijin salon dan usaha dagang atau rumah makan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan dibantu petugas instansi terkait seperti Dinas LH Tata Kota dan Perdesaan, Dinas Budpar serta dinas terkait lainnya dengan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Menurut jadwal, kegiatan penertiban dan pelayanan perijinan terpadu ditempat tersebut akan dilakukan secara bergilir di 11 Kecamatan yang ada di HSS, dengan telah dilakukan survey sebelumnya oleh petugas. Dimulai pada Senin (4/7) kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib yang dimulai di Kecamatan Kandangan.
Diharapkan dengan adanya penertiban dan pelayanan perijinan ditempat, dapat lebih menertibkan masalah perijinan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang belum mengerti dengan persyaratan perijinan. Secara teknis pelayanan perijinan langsung dilakukan dilokasi, dari mulai proses sampai melakukan pembayaran ditempat.
Saat dilakukan wawancara dengan Kepala Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu Kab. HSS Said ali Fachir, SH, MH mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat yang belum melakukan proses perijinan dan juga lebih mensosialisasikan agar masyarakat fahan akan pentingnya perijinan. Secara kelembagaan, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan masyarakat yang masih belum melakukan perijinan.
Saat dilakukan pelayanan langsung di tempat, tidak ada bentrok dengan masyarakat. Kegiatan ini justru disambut baik oleh masyarakat, karena merasa dimudahkan dengan didatangi langsung dan melakukan proses perijinan bangunan di tempat. (hms_hss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *