Usaha Kebun JABON tidak sulit, dapat ditanam sebagai usaha utama, bisa juga sebagai tanaman selingan dikebun (tumpang sari) atau sebagai tanaman pagar batas tanah lahan/kebun. Untuk perawatan dan pemupukan cukup 1 s/d 3 tahun, jika ada kemampuan Finansial lebih baik Pemupukan dilakukan sampai batas usia mendekati Panen yaitu 5 sampai 6 tahun agar hasilnya maksimal, atau dapat juga dibiarkan saja hingga sampai usia panen, tergantung kemampuan.
HUTAN RAKYAT
Usaha kebun JABON juga dapat dikelola secara kelompok dengan sistem pola HUTAN RAKYAT, misal beberapa orang yang mempunyai lahan atau dalam satu desa bekerjasama mengelola dan menanam JABON dilahan mereka yang digabung dan menjadi perkebunan JABON, kemudian dapat mengundang perusahaan kayu untuk kerjasama sebagai penampung dengan sistem inti-plasma (INTI-Perusahaan yang Menampung/membeli, PLASMA-Masyarakat sebagai Penanam kayu)
Program HTR
Adalah Program yang sedang digalakkan pemerintah. HTR Menggunakan Tanah Negara yg disediakan oleh pemerintah.
Pola HTR Secara Garis besar :
* HTR Pola Kemitraan – Masyarakat Setempat membentuk kelompok – Bupati – Menteri Kehutanan – SK IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) ke Masing2 Individu & Penetapan MITRA (Mitra = Bertanggung jwb Melatih,Pendamping & Pemasaran ) Mitra ,diartikan Pabrik atau Inti.
* HTR Pola Mandiri – Masyarakat membentuk Kelompok – Pengajuan ke Bupati – Menteri Kehutanan – SK IUPHHK-HTR ke Individu Kelompok – Ketua Kelompok bertanggung atas pelaksanaan dan pendamping serta pemasaran.
* HTR Pola Developer – Developer Membangun HTR – Pemerintah – Masyarakat – IUPHHK-HTR (Koperasi atau Perorangan) – Akad Kredit , Untuk skala Mikro,Kecil dan Menengah.
kayu JABON bukan merupakan kayu yang dilindungi,di pedesaan kayu JABON lebih bernilai dari kayu durian karena kayu JABON dikenal lebih bagus, saat ini di Sumatera Harga Kayu durian bisa mencapai Hingga 2 Jt/Kubik.
Dalam hal usaha kebun JABON ini,minimal kita turut mendukung dan bertindak dalam hal penyelamatan hutan dan juga program hutan rakyat yang sedang digalakkan pemerintah, dimana program tersebut dapat meminimalisir krisis bahan baku kebutuhan industri kayu secara berkesinambungan dan juga mengatasi masalah perambahan hutan secara tidak bertanggung jawab.
Cara menjual kayu ke agen,perusahaan industri kayu dan sawmill
bisa dengan menjual pohon berdiri, nantinya masalah ijin Surat pengangkutan jenis kayu dan surat SKSKB dokumen lainnya bisa mereka yang mengurus, kita menerima uang ditempat atau di Pabrik setelah terjadi pengukuran jumlah kubik/batang kayu tergantung kesepakatan.(sebelumnya Lapor ke kades – Rekomendasi kades – Penetapan Bupati/Pejabat setempat – SKAU)