Solusi 8 – Batasan perijinan bagi yang datang dari luar.

Bagian dari seri ’10 solusi untuk perikanan lestari

Salah satu cara tangkap biota laut yang paling sering mengorbankan ekosistem laut adalah teknik pukat, atau trawl. Pukat sederhananya adalah kantong jaring besar yang di tarik kapal. Sayangnya, demi menangkap hewan laut yang hidup dekat dasar, pukat di tarik dekat dan di dasar laut.

Ukuran jaring yang sangat besar, dilengkapi pemberat dan

Peluang Usaha Pembenihan di Buleleng

Peluang Usaha Pembenihan di Buleleng Berkembangnya perikanan budidaya di kabupaten buleleng di segala jenis budidaya, mulai budidaya air tawar, payau dan budidaya laut membuat berkembang pula unit-unit usaha pendukungnya. Salah satunya adalah usaha pembenihan yang dapat dilakukan dengan skala rumah tangga terutama untuk komoditas yang mudah untuk dilakukan pembenihan. Salah satu syarat keberhasilan dalam melakukan kegiatan budidaya ikan adalah tersedianya benih yang cukup dan berkualitas. Berhasil atau tidaknya proses budidaya dimulai dari pemilihan benih. Benih yang berkualitas akan menyebabkan proses budidaya berjalan mudah dan menghasilkan bagi pembudidayanya. Begitu pun sebaliknya benih yang jelek akan membuat rugi pembudidaya karena benih yang jelek akan menyebabkan proses pembudidayaannya jadi tidak sesuai harapan. Bisa saja proses pembesaran menjadi lama karena benihnya tidak dapat berkembang walaupun telah diberikan pakan yang berkualitas atau benih yang rentan terhadap penyakit. Oleh karenanya keberhasilan dalam proses budidaya ikan bermula dari pemilihan benih yang cukup dan berkualitas.Perikanan budidaya Buleleng telah lama berkembang tidak hanya budidaya laut dan budidaya air payau namun juga terdapat pula budidaya air tawarnya. Beberapa pembudidaya masih mengandalkan benih yang berasal dari luar daerah karena tidak tersedianya benih dalam jumlah yang cukup dan berkualitas sehingga sebenarnya usaha pembenihan di Buleleng sangat potensial untuk dikembangkan. Apalagi kini para pembudidaya-pembudidaya baru banyak bermunculan di daerah Buleleng dan juga sejalan dengan program Dinas Kelautan dan Perikanan Buleleng yang teus membuat terobosan dalam memajukan perikanan budidaya di daerahnya.Berikut ini beberapa usaha pembenihan yang potensial dan beberapa sudah berjalan, yakni sebagai berikut :a. Pembenihan bandengBandeng adalah komoditas budidaya andalan kabupaten Buleleng. Produksinya pada tahun 2010 mencapai 15 ton dan pada tahun ini produksi ikan bandeng diperkirakan akan naik dibandingkan tahun sebelumnnya. Prospek pengembangan budidaya ikan bandeng cukup bagus. Hal ini terlihat dari peningkatan produksi ikan bandeng beberapa tahun belakangan ini. Prospek cerah budidaya ikan bandeng tentu harus diimbangi dengan sarana produksi. Salah satunya adalah benih sebagai bahan dasar dalam proses budidaya. Dengan semakin meningkatnya produksi ikan bandeng tentu semakin menambah akan kebutuhan benih bandeng.Pembenihan Bandeng, saat ini sangat berkembang di kabupaten ini terutama di lingkungan Kecamatan Gerokgak yang terdapat sentra budidaya bandeng. Di kecamatan ini terdapat jumlah Hatchery Lengkap (HL) sebanyak 52 unit dan jumlah Bak Induk sebanyak 152 bak dan jumlah Hatchery Skala Rumah Tangga (HSRT) sebanyak 1.800 unit, jumlah bak larva hatchery lengkap dan hatchery skala rumah tangga sebanyak 4005 bak. Bak larva Produksi nener pada tahun 2008 yang telah lewat mencapai sebesar 1.985.125.000.b. Pembenihan ikan kerapuBuleleng adalah sentranya budidaya ikan kerapu. Sebagian besar produksi kerapu Bali berasal dari kabupaten ini. Produksi ikan kerapu Buleleng pada tahun 2010 sebesar 60 ton. Diperkirakan produksi ikan kerapu pada tahun ini akan meningkat. Hal ini tergambar dari angka sementara perikanan budidaya Buleleng yang telah mencapai produksi sebesar 124 ton. Dengan semakin banyak kegiatan budidaya ikan kerapu ini tentu membutuhkan benih yang lebih banyak lagi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Prospek cerah budidaya ikan kerapu tentu berimbas pada usaha pembenihan kerapu. Dengan semakin banyaknya produksi ikan kerapu menyebabkan kebutuhan akan benih berkualitas dalam jumlah yang cukup. Sentra produksi ikan kerapu terletak di kecamatan Gerokgah sehingga prospek usaha pembenihan kerapu cukup potensial di Gerokgah ini. Dilaporkan bahwa produksinya cukup besar yakni sebesar 326.000 ekor.b. Pembenihan Udang VanamePada dasarnya Buleleng juga dapat mengusahakan budidaya udang windu namun beberapa belakangan ini produksi udang windu semakin menurun. Bahkan dilaporkan pada tahun ini budidaua udang windu sudah tidak ada lagi. Berbeda dengan udang windu udang vaname cukup prospektif untuk dikkembangkan. Potensi pembenihan udang vaname sangat terbuka. Apalagi buleleng termasuk sentranya budidaya udang vaname. Dengan banyaknya unit pembesaran udang vaname tentu membuka peluang usaha pembenihannya. Karena pembesaran memerlukan benih sebagai modal dasarnya. Benih udang vaname saat ini banyak dipasok dari provinsi Jawa Timur karena ketiadaan benih dalam jumlah cukup dan berkualitas di Kabupaten Buleleng ini yang sebenarnya berpotensi untuk pengembangan pembenihan udang vaname.Potensi pengembangan pembenihan udang vaname sebesar 130 Ha, namun baru dimanfaatkan seluas 74,3 Ha (57,15 %). Peluang investasi sebesar 55,7 Ha (42,8 %). Pengusaha udang vaname sebagian besar tersebar di wilayah Kecamatan Gerokgah karenanya Gerokgah sangat potensial untuk pengembangan pembenihan udang vaname.c. Pembenihan Udang GalahPotensi produksi udang galah 10 unit tetapi baru ada 1 buah BBI Udang Galah yang sifatnya masih uji coba yang terletak di BBI Ringdikit Desa Ringdikit, Kecamatan Busungbiu. Keadaan ini tentu membuka peluang usaha pembenihan udang galah. Apalagi udang galah termasuk salah komoditas air tawar yang telah berkembang lama dan berhasil di kabupaten Buleleng ini. Produksi udang galah Buleleng pada tahun 2010 sebesar 4,2 ton. Dengan potensi budidaya kolam yang masih terbuka lebar sebenarnya usaha budidaya udang galah masih sangat mungkin untuk dikembangkan sehingga usaha pembenihan juga masih sangat mungkin berkembang. Apalagi udang galah termasuk salah satu kegemaran penduduk buleleng dan para wisatawan.d. Pembenihan Ikan HiasPotensi pengembangan ikan hias budidaya sangat potensial. Ikan hias kabupaten memang pada saat ini lebih didominasi dari hasil tangkapan di alam. Saat ini, ikan hias budidaya yang berkembang adalah ikan hias jenis Koi. Koi pada tahun ini sementara telah diproduksi sebanyak 3.500.000 ekor. Potensi ikan hias Buleleng sebesar 27, 32 Ha, dan baru dimanfaatkan 5 Ha (5,5%). Wilayah produksi untuk pembenihan ikan hias air tawar adalah Kecamatan Seririt, Sukasada, dan Busungbiu.e. BBI / UPR (Unit Pembenihan Rakyat)Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buleleng mempunyai 1 unit Pembenihan Ikan Air Tawar yang berada di Desa Ringdikit Kecamatan Seririt dengan luas total sebesar 0,83 Ha dan luas airnya sebesar 0,63 Ha dengan kapasitas produksi sebesar 1.200.000 ekor. Komoditas yang telah berhasil dibenihkan di Balai Benih Ikan ini yaitu nila, lele, dan ikan mas. Tidak hanya membenihkan ikan air tawar konsumsi di Balai Benih Ikan ini pula dikembangkan pembenihan ikan hias komet dan koi. Total produksi benih pada tahun 2010 sebesar 1.872.800 ekor dengan perincian yakni ikan mas sebesar 5.245.293 ekor, ikan nila sebesar 4.618.990 ekor, ikan lele sebesar 313.152 ekor, ikan komet sebesar 130 ekor dan ikan koi sebesar 20.225 ekor. Produksi pada tahun 2010 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2009, total produksi benih BBI sebesar 10.197.790 ekor dengan perincian yakni ikan mas sebesar 963.286 ekor, ikan nila sebesar 848.267, ikan lele sebesar 57.510 ekor, ikan komet sebesar 25 ekor dan ikan koi sebesar 3.712 ekor. Melihat gambaran antara produksi tahun 2009 dan 2010 maka tergambar bahwa turunnya produksi benih pada tahun 2010 diikuti dengan menurunnya semua komoditas yang selama ini diproduksi di BBI ini. Penurunan yang dialami semua komoditas yang dipijahkan di BBI ini. Turunnya produksi benih di BBI ini akibat sedang renovasinya kolam sehingga beberapa kolam tidak bisa diisi dengan benih. Akibat dari hal ini adalah berkurang panen.Unit Pembenihan Rakyat di Buleleng belum begitu berkembang. Hal ini disebabkan karena perkembangan budidaya air tawar di Buleleng yang belum begitu bagus sehingga UPR yang ada sangat sedikit. Saat ini jumlah UPR yang terdapat di kabupaten Buleleng sebanyak 6 unit dengan produksi sebanyak 591.500 ekor.Tergambar jelas bahwa usaha budidaya pembenihan sangat potensial di kabupaten Buleleng ini. Apalagi saat ini kebijakan DKP Buleleng yang akan menggalakkan budidaya ikan lele. Pada tahun ini saja, angka sementara produksi ikan lele produksi meningkat sangat besar dibandingkan tahun sebelumnya. Berkembangnya budidaya ikan lele di daerah ini memberikan harapan akan terbukanya lapangan usaha baru berupa usaha pembenihan ikan lele. Saat ini, benih lele yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi kegiatan budidaya ikan lele. Pasokan benih ikan lele saat ini lebih banyak berasal dari Balai Benih Ikan Ringdikit dan sebagian berasal dari luar kabupaten Buleleng.sumber : http://www.perikanan-budidaya.kkp.go.id

DUA SPESIES IKAN KARANG DITEMUKAN DI LAMALERA

Wilayah Lamalera di Nusa Tenggara Timur dikenal sebagai salah satu perairan yang kaya akan keanekaragaman hayati. Area tersebut sering dikenal sebagai jalur migrasi paus sperma (Physeter macrocephalus). Di sana pula aktivitas berburu paus sperma sering berlangsung.
Ekspedisi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Kendari dan Lamalera berhasil mengungkap keunikan Lamalera bukan sekadar jalur migrasi paus sperma. Wilayah ini juga menjadi habitat bagi aneka ragam ikan karang yang khas.
Dua spesies ikan karang, yang persebarannya terbatas, telah ditemukan di wilayah itu. Spesies ikan tersebut adalah Cirriailabrus flavidorsalis dan Cyprinocirrhites polyactis. Ikan ini diketahui hanya menyebar di Indonesia dan Filipina.
“Ini kami temukan di kedalaman 5-7 meter. Jadi termasuk ikan dangkal. Ikan ini tidak ditemukan di semua tempat, hanya di spot tertentu,” kata Mohammad Adrim, peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2011).
Adrim mengatakan, dua jenis ikan yang ditemukan hanya berukuran sebesar ibu jari hingga jari telunjuk. Ikan ini berwarna selang-seling, paduan warna putih dan coklat kemerahan. Menurut Adrim, ikan tersebut hidup di perairan yang suhunya relatif lebih rendah.
Spesies ikan serupa pernah ditemukan di Bali. Penemuan spesies ikan tersebut di Lamalera adalah kali pertama. Jadi, ini adalah rekor baru untuk spesies tersebut. Menurut Adrim, ikan ditemukan di perairan yang kondisi terumbu karangnya masih bagus.
“Kami juga menemukan bekas bom pada karang-karang. Jumlahnya tidak banyak tetapi ada. Beberapa di antaranya baru. Karang yang dibom kelihatan gundul,” ujar Adrim. Ia mengatakan, adanya bekas bom menunjukkan bahwa aktivitas penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan masih berlangsung.
Adrim menjelaskan, penangkapan ikan dengan bom adalah salah satu ancaman bagi kelestarian spesies ikan yang ditemukan. Ancaman lain adalah eksploitasi ikan untuk komoditas ikan hias meski saat ini jumlahnya belum terlalu banyak.
Sumber: Kompas

NAKHODA DAN PERANNYA

Bagi sebuah kapal laut terutama apabila sedang dalam pelayaranmenyeberangi lautan, peranan & keberadaan seorang nakhoda sebagai pejabattertinggi yang memimpin & bertanggungjawab atas keselamatan kapal &segala sesuatu yang berada di dalamnya, mempunyai arti yang sangat penting.
Pasal 341 KUHD menegaskan bahwa nakhoda itu memimpin kapal, nakhoda harusbertanggungjawab atas keselamatan kapal & segala sesuatu yang terdapat didalamnya.
Ø Kedudukannakhoda berdasar hubungan kerjanya dengan reder
berdasar pada ketentuan 1934-241,nakhoda berkedudukan sebagai “sekutu” pengusaha kapal (medereder) dimanaseluruh administrasi perjalanan & muatan diserahkan sepenuhnya kepadaseorang nakhoda. Dengan demikian hubungan antara nakhoda dengan reder terjadihubungan koordinasi.  
Denganberdasar pada 1938 – 1 dan 2 nakhoda tidak lagi berkedudukan sebagai mederedermelainkan hanya sebagai buruh utama dari pengusaha kapal. Perubahan ini membawakonsekwensi dimana antara nakhoda & reder telah terjadi hubungan subordinasi, reder berkedudukan sebagai pihak pemberi kerja & nakhodasebagai pihak yang melakukan kerja.  
Ø  NAKHODASEBAGAI PEMIMPIN DI KAPAL
  1. Kewajiban
1.   Nakhodaberkewajiban berbuat dengan kemampuan & ketelitian serta kebijaksanaan sedemikianrupa seperti yang perlu untuk menunaikan tugasnya.
2.   Mengikutikebiasaan & peraturan-peraturan yang ada untuk menjamin kelayakanmengarungi laut dan keamanan kapal, penumpang & muatan.
3.   Menggunakanpandu laut dimana saja hal itu diharuskan oleh kebiasaan & peraturan yangberlaku.
4.   Mengawasisemua penumpang.
5.    Mengawasibarang-barang yang ada dalam kapal.
6.   Selamadalam pelayaran berkewajiban untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yangberhak atas muatan.
7.   Danlain-lain. 
  1. Wewenang
1.   Menjalankankekuasaan atas semua pelayar
2.   Dalamkeadaan memaksa & mendesak, nakhoda berwenang untuk menjual seluruh atausebagian dari muatan atau membayar pengeluaran-pengeluaran untuk keperluanmuatan itu ataupun meminjam uang dengan menggadaikan muatan itu.
3.   Melaksanakantata tertib terhadap awak kapal.
4.   Wewenanguntuk menyita minuman keras atau senjata yang dimiliki anak buah kapal tanpaseijinnya.
Ø  NAKHODA SELAKU PEJABAT PEMBANTUPEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dalamkaitannya nakhoda selaku pejabat pembantu pemerintah pusat dalam bidang hukumadministrasi negara adakalanya ia harus bertindak selaku pegawai pencatatnsipil atau pula selaku notaris.
·        Kelahiran seorang anak di kapal
Apabilaterjadi kelahiran di kapal, maka dalam waktu 24 jam setelah terjadi kelahirannakhoda berkewajiban untuk mencatatnya dalam buku harian kapal, dengandihadiri atau disaksikan oleh ayah si anak (kalau ada) dan 2 orang saksi yangtermasuk pelayar.   
·        .  Kematianseseorang di kapal
Denganberdasar pada peraturan yang sama apabila terjadi kematian seseorang di dalamkapal, maka harus mencatatnya dalam buku harian kapal.
Ø  SEBAGAI NOTARIS
Apabila adasesorang pelayar di dalam pelayaran hendak atau minta dibuatkan surat wasiat,maka nakhoda harus melaksanakannya.
Ø  NAKHODA SELAKU PEJABAT PEMBANTU PEMERINTAH PUSAT DALAMBIDANG HUKUM PIDANA
Pasal 386kuhd menyebutkan bahwa nakhoda mempunyai kekuasaan disipliner terhadap anak buahkapal, dan disebutkan pula bahwa untuk mempertahankan kekuasaan tersebutnakhoda dapat mengambil tindakan yang sepantasnya diperlukan.
Klasifikasiperbuatan yang dapat dipidana oleh nakhoda menurut pasal 387 KUHD ialah :
1.   Meninggalkan kapal tanpa seijin nakhoda.
2.   Tidak kembali ke kapal pada waktunya.
3.   Menolak pekerjaan dinas.
4.   Bekerja kurang baik.
5.   Berlaku tidak sopan terhadap nakhoda, anak buah kapal lainnya atau terhadap pelayar.
6.   Mengganggu ketertiban.
Terhadapanak buah kapal yang melakukan perbuatan pidana tersebut nakhoda berwenanguntuk :
  1. Menjatuhkan hukuman “penutupan” selama 3 hari.
  2. Membebankan denda keperdataan, yang besarnya maksimal 10 hari gaji, dengan ketentuan seluruh denda itu tidak boleh melebihi 1/3 gaji seluruh perjalanan.
Membatalkan perjanjian kerjadengan anak buah kapal yang bersangkutan
Ø  NAKHODA SELAKU WAKIL DARI PENGUSAHA KAPAL
v  Pasal359 kuhd menegaskan bahwa nakhoda berkewajiban untuk menyelenggarakan susunanawak kapal & segala sesuatu yang berhubungan dengan pemuatan &pembongkaran muatan kapal termasuk di dalamnya pemungutan biaya angkutan,kecuali apabila pengusaha kapal membebankan hal ini kepada orang lain.
v  Rasiodaripada ketentuan pasal 359 kuhd ini adalah agar pelayaran menyeberangi lautandapat berjalan dengan lancar & menguntungkan pengusaha kapal.
Ø  NAKHODASELAKU WAKIL DARI PIHAK YANG BERKEPENTINGAN ATAS MUATAN KAPAL
Oleh karenapemilik barang-barang muatan kapal tidak berada di kapal yang bersangkutanketika sedang berlayar, barang-barang tersebut berada di bawah pengawasan &perlindungan nakhoda. Maka bila ada sesuatu peristiwa yang menyangkutbarang-barang muatan itu nakhoda harus mewakili pemiliknya.
Penyalahgunaan kekuasaan olehnakhoda
ü  Undang-undang telah memberikan kekuasaan begitubesar kepada seorang nakhoda, namun demikian undang-undang juga memberikanancaman pidana dan denda keperdataan serta tindakan disipliner terhadapnakhoda, apabila nakhoda tersebut menyalahgunakan kekuasaannya itu.
ü  Bagi nakhoda yang bertindak buruk terhadap kapal,muatan & penumpang dengan putusan mahkamah pelayaran indonesia, dapatdicabut wewenangnya untuk mengemudikan kapal laut indonesia selama jangka waktumaksimal 2 tahun.
Ø  ANAK BUAH KAPAL/AWAK KAPAL
Yangdimaksud awak kapal ialah mereka yang tercantum dalam daftar bahari/sijil awakkapal (monsterrol), dan mereka itu diangkat oleh pengusaha kapal untukbekerja di kapal guna melakukan dinas awak kapal
Dinas awakkapal
Yangdimaksud dinas awak kapal adalah pekerjaan yang biasanya dijalankan oleh merekayang diterima bekerja di kapal, kecuali pekerjaan nakhoda (pasal 374 ayat 2kuhd)
Sedangkan yang tidak termasukpengertian dinas awak kapal menurut pasal 375 ayat 3 jo pasal 371 a kuhd, yaitu:
  1. Pekerjaan pekerja bongkar muat barang.
  2. Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang bersifat sementara.
  3. Pekerjaan yang dilakukan oleh pelayar, korban kapal karam.
  4. Pekerjaan yang dilakukan oleh penumpang gelap.
Ø  SIJIL AWAK KAPAL (MONSTERROL)
Sijil awak kapal adalah daftar yang berisi dan menerangkan tentang awakkapal lengkap dengan pangkat & jabatannya masing-masing
Menurut pasal 376 ayat 2 kuhd,sijil awak kapal itu berisi :
  1. Nama awak kapal.
  2. Nama kapal yang bersangkutan.
  3. Kedudukan atau jabatan setiap awak kapal dalam menjalankan dinas awak kapal.
  4. Penunjukkan siapakah diantara awak kapal itu yang menjadi perwira.
vYang dimaksud dengan perwira kapal itu ialahmereka yang dalam sijil awak kapal ditempatkan sebagai perwira.
vSedang yang termasuk perwira kapal itu ialah :
1.        Mualim i, ii, iii & iv.
2.        Ahli mesin kapal, ahlin mesinii,  iii, iv & v.
3.        Ahli listrik.
4.        Dokter.
5.        Kepala administrasi.
6.        Juru telegraph/radio makronis.
vSedangkan awak kapal lainnya selain perwira kapaldisebut “anak kapal”.
Ø  Pelayar
Definisi atau pengertian dari pelayar dapat dilihat dalam pasal 341 ayat1 kuhd yaitu semua orang yang berada di kapal, kecuali nakhoda.
Rasio daripada ketentuan pasal tersebut menempatkan nakhoda diluar golonganatau kelompok pelayar ini adalah untuk menonjolkan kedudukan nakhoda dibandingdengan orang-orang lain yang terdapat di kapal.
Sedangkan pasal 1 ayat 1 1935 pelayar didefinisikan sebagai berikut :pelayar ialah pelaut, penumpang, pekerja, dan kuli sebagaimana yang dimaksuddalam uraian mengenai pengertian penumpang.
Ø  Pelaut
Menurut s./ 1935, pelaut adalah semua orang yeng terdapat di kapal danberkedudukan sebagai nakhoda, perwira kapal, anak kapal, atau pengurus muatan.
Ø  Penumpang
Menurut s. 1935, penumpang adalah semua orang yang berada di kapal,kecuali pelaut, pekerja sementara, pekerja bongkar muat, termasuk orang yangberada di kapal karena keadaan memaksa atau karena suatu kewajiban nakhodauntuk membawanya dalam suatu pelayaran baik karena kapal karam atau karenasebab yang lain.  

Solusi 4 – Terapkan resiko kredit usaha yang baik: Waktunya kembangangkan skema kredit usaha mikro bagi kaum perempuan di pesisir dan laut – bagian dari atasi penangkapan berlebih (overfishing)

Bagian dari seri ’10 solusi untuk perikanan lestari.’

‘Nelayan-wati’ di desa Lermatang, Panimbar, Indonesia. Penguatan dan pemberdayaan ekonomi kaum perempuan memegang potensi kuat dalam meredam praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan berlebih; sekaligus mendukung perencanaan keluarga pesisir dan pulau yang lebih baik serta mendukung kesejahteraan keluarga nelayan

Cara Budidaya Ikan Gabus Lengkap

Ikan gabus. Hampir semua orang tahu. Karena mereka sudah merasakan kelezatannya. Ikan inipun mudah sekali didapat, bisa dibeli di pasar, bahkan di warung-warung sekitar tempat tinggalnya. Namun apakah mereka tahu asal-usul ikan tersebut. Tentu saja tidak semua orang tahu, termasuk cara budidayanya. Inilah yang akan dikupas dalam artikel ini.

Soal asal usul. Ternyata ikan gabus adalah ikan

BUDIDAYA CUMI-CUMI

REFERENSI :

Kabar gembira bagi para nelayan yang biasa menangkap cumi-cumi di laut. Kini, tak perlu lagi mengalami masa paceklik sejak ditemukannya teknik membudidayakan cumi-cumi.

Indonesia memang sudah terkenal dengan basil lautnya dan merupakan salah satu produsen komoditas perikanan yang memasok produksinya ke berbagai mancanegara. Salah satu komoditas perikanan bernilai ekonomi

Cara Pembenihan Lobster Air Tawar

Yang diperlukan untuk melakukan pembibitan lobster air tawar adalah induk yang berkualitas. Di Indonesia, untuk indukan lobster air tawar dijual per set dengan jumlah lobster yang bervariasi. “ Biasanya 1 set indukan berisi 6 jantan dan 4 betina seharga minimal Rp. 320.000”. 

Proses Pembenihan

Pembenihan bias dilakukan di dalam akuarium (ukuran 100x50x25cm) berisi 1 set indukan lobster atau

Hama Dan Penyakit Pada Budidaya Gurame Dan Cara Penanggulangannya

Hama dan Penyakit Pada Budidaya Gurame dan Cara Penanggulangannya

Hama

Hama yang biasanya menganggu ikan gurami adalah ikan liar pemangsa seperti gabus (Ophiocephalus striatur BI), belut (Monopterus albus Zueiw), lele (Clarias batrachus L) dan lain-lain. Musuh lainnya adalah biawak (Varanus salvator Dour), kura-kura (Tryonix cartilagineus Bodd), katak (Rana spec), ular dan

Penyakit Vibriosis pada Udang

Penyakit Vibriosis pada UdangPenyebab : Vibrio harveyii, V. alginolyticus, V. parahaemolyticus. dll.Bio – Ekologi Patogen• Vibriosis pada larva udang umumnya sebagai penginfeksi sekunder terutama pada saat dalam keadaan stress dan lemah.• Infeksi bakteri ini biasanya berkaitan dengan kondisi stress akibat: kepadatan tinggi, malnutrisi, penanganan yang kurang baik. infeksi parasit, bahan organik