Dampak Pembangunan Pariwisata (Hasil Beberapa Penelitian)

Pembangunan sektor pariwisata diberbagai belahan dunia ini telah berdampak pada berbagai dimensi kehidupan manusia, tidak hanya berdampak pada dimensi sosial ekonomi semata, tetapi juga menyetuh dimensi sosial budaya bahkan lingkungan fisik. Dampak terhadap berbagai dimensi tersebut bukan hanya bersifat positif tetapi juga berdampak negatif.
Menurut Spillane (hal 33, 1994), dampak positif pariwisata terhadap pembangunan ekonomi antara lain; dampak terhadap penciptaan lapangan kerja, sumber devisa negara dan distribusi pembangunan secara spritual. Sedangkan dampak negatif pariwisata terhadap pembangunan ekonomi antara lain; vulnerability ekonomi, kebocoran pendapatan, polarisasi spasial, sifat pekerjaan yang musiman, dan terhadap alokasi sumber daya ekonomi.Terhadap lingkungan fisik Spillane (1996) berpendapat bahwa pariwisata dapat menimbulkan problemproblem besar seperti polusi air dan udara, kekurangan air, keramaian lalu lintas dan kerusakan dari pemandangan alam tradisional.
Sementara itu sejalan dengan pendapat diatas, Cohen (1984, dalam Pitana, 2006) menyebutkan dampak pariwisata terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal dapat dikategorikan menjadi delapan kelompok besar, yaitu dampak terhadap penerimaan devisa, dampak terhadap pendapatan masyarakat, dampak terhadap kesempatan peluang kerja, dampak terhadap harga-harga, dampak terhadap kepemilikan dan kontrol, dampak terhadap pembangunan pada umumnya dan dampak terhadap pendapatan pemerintah. Lebih lanjut Cohen menyebutkan dampak pariwisata terhadap sosial-budaya masyarakat antara lain;

1)    dampak terhadap keterkaitan dan keterlibatan masyarakat dengan masyarakat yang lebih luas.

2)    dampak terhadap impersonal antara anggota masyarakat.
3)    dampak terhadap dasar-dasar organisasi sosial.
4)    dampak terhadap migrasi dari dan kedaerah pariwisata.
5)    dampak terhadap ritme kehidupan sosial masyarakat.
6)    dampak terhadap pola pembagian kerja.
7)    dampak terhadap stratifikasi dan mobilisasi sosial.
8)    dampak terhadap distribusi pengaruh kekuasaan.
9)    dampak tehadap penyimpangan-penyimpangan sosial dan
10) dampak terhadap bidang kesenian dan adat istiadat.
11) dampak terhadap budaya, yaitu dampak pariwisata yang paling banyak mendapat perhatian dan perbincangan berbagai kalangan adalah komodikasi yang mengarah pada komersialisasi budaya.
Kajian dan penelitian lain tentang industri pariwisata telah banyak sekali dilakukan oleh berbagai kalangan dari berbagai disiplin ilmu. Berikut beberapa hasil penelitian mengenai dampak pembagunan pariwisata di indonesia:
        N. Erawan pada tahun 1987 telah melakukan studi tentang Efek Pengganda Pengeluaran Wisatawan Di Bali. Studi ini antara lain berkesimpulan bahwa tiga bidang pokok yang sangat terpengaruh oleh industri pariwisata di Bali adalah bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dibidang ekonomi industri pariwisata telah menciptakan kesempatan-kesempatan kerja baru, meningkatkan tingkat pendapatan dan kesejahteraan hidup masyarakat Bali, dan meningkatkan devisa negara. Sementara dibidang sosial, fenomena pariwisata yang meningkatkan interaksi sosial antara masyarakat setempat dengan wisatawan yang multikultural telah memberikan pengaruh pada gaya hidup serta norma-norma sosial tertentu masyarakat Bali.
        Syukriah HG (1991), telah melakukan studi tentang “Pengaruh Pariwisata terhadap Kehidupan Sosial dan Keagamaan Masyarakat (Studi Kasus Danau Maninjau Sumatera Barat). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan pariwisata tersebut adalah meningkatnya wawasan berpikir masyarakat, meningkatnya pendapatan karena terciptanya peluang usaha baru dan juga mulai melonggarnya nilai-nilai budaya yang selama ini hidup mapan dimasyarakat. Sementara dari sisi keagamaan pembangunan pariwisata telah memunculkan paham sekularisme dalam masyarakat.
        Ni Made Suyastiri Yani Permai pada tahun 1996 melakukan studi tentang Pergeseran Tenaga Kerja Dari Sektor Pertanian Ke Sektor Pariwisata Di Kawasan Wisata Ubud, Bali. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pergeseran tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor pariwisata telah melibatkan tenaga kerja kepala keluarga, isteri, dan beberapa anggota keluarga lainnya. Oleh karena itu pergeseran yang terjadi pada rumah tangga petani cukup banyak (37,5%) yang bersifat total, sekalipun mayoritas (44,2%) pergeseran itu bersifat sebagian, dan hanya (18,3%) yang tidak mengalami pergeseran dari sektor pertanian. Pergeseran yang besar dari tenaga kerja antar sektor ini terjadi karena masyarakat Ubud banyak berjiwa seni, mempunyai keterampilan lain untuk terlibat dalam sektor pariwisata dengan tingkat pendapatan yang jauh lebih tinggi.
        Puji Puryani (2004), dalam penelitiannya yang berjudul “Dampak Sosial Budaya Pembangunan Obyek Wisata Bandungan Indah di Bandungan Ambarawa”. Menyimpulkan bahwa pembangunan pariwisata tersebut ternyata telah menimbulkan perubahan pada pola perilaku masyarakat terhadap pendidikan kearah lebih baik, kehidupan ekonomi yang membaik dengan terciptanya peluang kerja baru tetapi sisi lain juga menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan yaitu, munculnya pelacuran dan meningkatnya tindak kriminal disekitar daerah obyek wisata tersebut.
        Aryan Torrido (2005), dalam penelitiannya untuk penyusunan tesis yang berjudul “Dampak Sosial, Ekonomi dan Budaya Industri Pariwisata Parangtritis”, menyimpulkan bahwa perkembangan industri pariwisata telah menimbulkan pergeseran pada struktur perekonomian rakyat (okupasi) dari struktur pertanian ke struktur jasa dan perdagangan sekaligus membuka peluang kerja baru di sektor-sektor jasa dan perdagangaan. Sementara pada kehidupun sosial masyarakat nilai-nilai kegotong royongan masih tetap hidup dan mewarnai keseharian masyarakat.
        Noor Aneka Lindawati (2008), dalam penelitian tesisnya yang berjudul “Dampak Pengembangan Pariwisata Dan Proses Marginalisasi Masyarakat Lokal : Studi Pengembangan Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan”, menyimpulkan bahwa Persoalan yang paling mencolok dalam pengembangan obyek wisata Pantai Gedambaan selama ini adalah terjadinya proses marginalisasi yang dialami oleh masyarakat setempat. Proses marginalisasi penduduk lokal ini bermula sejak pengambil alihan lahan oleh pemerintah daerah atas persetujuan DPRD. Sejak dilakukannya pembebasan lahan tersebut persoalan sosialpun lambat laun satu persatu mulai menyeruak dan dialami oleh masyarakat lokal. Sebagai akibat dari pembebasan lahan pada tahun 2002 terjadilah penyempitan lahan pertanian milik penduduk lokal. Sektor pertanianpun menjadi termarginalisai, padahal sebagaian besar penduduk desa Geambaan menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian. Sebagian dari masyarakat menjadi kehilangan mata pencaharian terutama para pemilik lahan dan mereka yang diperkerjakan sebagai penjaga perkebunan kelapa yang menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan kelapa yang mereka miliki. Realitas ini menunjukkan bahwa pembangunan pariwisata di desa Gedambaan telah menciptakan kondisi ketertinggalan masyarakat lokal, dimana masyarakat desa Gedambaan yang masyarakat agraris dengan mata pencaharian utama sebagai petani terpaksa harus berpindah profesi (okupasi) diluar tipe keagrarisannya. Dalam hal ini sektor pertanian menjadi termarginalkan. Masyarakatpun terjebak dalam keadaan yang kian tertinggal. Proses marginalisasi yang di alami oleh penduduk desa Gedambaan ini membuktikan bahwa pengembangan obyek wisata pantai Gedambaan oleh pemerintah daerah selama ini menyebabkan masyarakat lokal menjadi terasing dari lingkungan mereka sekaligus juga membuktikan bahwa dalam hal ini pembangunan pariwisata belum mampu memperbaiki kehidupan masyarakat desa Gedambaan dari kondisi kemiskinan yang mereka alami.

Pariwisata, Pembangunan Yang Meminggirkan Masyarakat

Sejalan dengan proses pembangunan diberbagai sektor inclued sektor pariwisata adalah sebuah realitas sosial yang tidak bisa dipungkiri bahwasanya dibalik gemerlapnya berbagai proyek pembangunan telah menyebabkan proses peminggiran terhadap sekelompok orang/ masyarakat. Pembangunan yang sejatinya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat seringkali dalam konteks ini menjadi pihak yang dirugikan sekaligus menjadi korban. Begitupun yang terjadi dengan pembangunan sektor pariwisata, proses peminggiran sekelompok komunitaspun atau yang sering dikenal dengan istilah marginalisasi seringkali terjadi. Proses peminggiran masyarakat pada sektor pariwisata terjadi diawali dari pembebasan lahan. Seperti yang dikemukakan oleh George Young (dalam K.Khodyat, 1996, hal 104), bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh pariwisata adalah terjadinya perubahan tata guna lahan, dimana tanah yang tadinya dipergunakan sebagai lahan pertanian, dijadikan hotel. Lebih parah lagi, kebutuhan tanah untuk pembangunan sarana dan fasilitas-fasilitas kepariwisataan seringkali mengakibatkan terjadinya pergusuruan penduduk secara paksa dan tidak adil.
Maginalisasi dalam pemahaman yang sangat sederhana dimaknai sebagai sebuah proses peminggiran terhadap sekelompok orang. Lebih jauh menurut pendapat Pablo Gonzales Casanova ( Bjorn Hettne, 2001) marginalisasi adalah fenomena pedesaan yang menimbulkan kemelaratan dan ciri kebudayaan pribumi tertentu yang biasanya tertahan yang menunjukkan fenomena integral dalam masyarakat.
Daftar Pustaka:
Aneka , Noor Lindawati, 2008, Dampak Pengembangan Pariwisata Dan Proses Marginalisasi Masyarakat Lokal : Studi Pengembangan Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, “Tesis S2”, Fakultas Ilmu Sosial UGM, Yogyakarta
Aryan Torrido, 2005, Dampak Sosial, Ekonomi dan Budaya Industri Pariwisata Parangtritis, ”Tesis S2” , Fakultas Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta
Bjorn Hettne, 2001, Teori Pembangunan Dan Tiga Dunia, Penerbit Gramedia Pusaka Utama, Jakarta
Erawan, N, 1987, Effek Pengganda Pengeluaran Wisatawan Di Bali, ”Desrtasi S3”, Fakultas Pasca Sarjana, UGM, Yogayakarta
H. Kodhyat, 1996, Sejarah Pariwisata Dan Perkembangannya Di Indonesia, Penerbit Grasindo, Jakarta
Ni Made, Suyastiri Yani Permai, 1996, Pergesean Tenaga Kerja Dari sektor pertanian Ke Sektor Pariwisata : Di Kawasan Wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Proponsi Bali, ”Tesis S2” , Fakultas Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta.
Pitana, I Gde, 1999, Pelangi Pariwisata Bali, Penerbit Bali Post, Denpasar
Pitana, I Gde, 2005, Sosiologi Pariwisata, Penerbit Andi, Yogyakarta
Spillane, J J, 1994, Pariwisata Indonesia Siasat Ekonomi dan Rekayasa Kebudayaan, Penerbit Kanisius, yogyakarta
Syukriah HG, 1991, Pengaruh Pariwisata terhadap Kehidupan Sosial dan Keagamaan Masyarakat (Studi Kasus Danau Maninjau Sematera Barat), ”Tesis S2”, Fakultas Pasca Sarjana UGM, Yograkarta 

Devinisi dan Konsep Pariwisata

Eksistensi industri pariwisata di negara-negara yang telah berkembang dan maju perekonomiannya tidaklah terjadi begitu saja tanpa adanya sejarah pertumbuhannya dimasa lampau. Hal ini dapat dilihat dari permulaan adanya gejala-gejala bergeraknya orang-orang dari satu tempat ke tempat lain, dari satu daerah ke daerah lain di negara tersebut, di mana orang-orang itu disibukkan dengan adanya kegiatan-kegiatan baru di berbagai tempat, kota atau daerah di negeri itu sendiri atau negeri-negeri tetangga yang berdekatan. Institute Of Tourism In Britain (sekarang Tourism Society in Britain) di tahun 1976 merumuskan: ”Pariwisata adalah kepergian orang-orang sementara dalam jangka waktu pendek ke tempat-tempat tujuan di luar tempat tinggal dan bekerja sehari harinya serta kegiatan-kegiatan mereka selama berada di tempat-tempat tujuan tersebut; ini mencakup kepergian untuk berbagai maksud, termasuk kunjungan seharian atau darmawisata/ ekskursi” (Nyoman S. Pendit, 1999).

 

Sementara menurut Happy Marpaung (2002), pariwisata adalah perpindahan sementara yang dilakukan manusia dengan tujuan keluar dari pekerjaan-pekerjaan rutin, keluar dari tempat kediamannya. Aktivitas dilakukan selama mereka tinggal di tempat yang dituju dan fasilitas dibuat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Kegiatan berwisata dewasa ini telah menjadi suatu kebutuhan hidup bagi masyarakat dunia. Pariwisata berlangsung karena kegiatan seseorang untuk pergi ke suatu tempat yang belum pernah di kunjungi guna mencari sesuatu yang lain. Definisi baku tentang pariwisata tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, bahwa pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Konsep dan batasan lain tentang pengertian pariwisata beberapa ahli berhasil dihimpun oleh Pitana (2005: 45 – 46) sebagai berikut:
a)    Murphy (1985) mendefinisikan bahwa pariwisata adalah keseluruhan elemen-elemen terkait (wisatawan, daerah tujuan, perjalanan, industri, dan lain-lain) yang merupakan akibat dari perjalanan wisata ke daerah tujuan wisata, sepanjang perjalanan tersebut tidak permanen.
b)    Matheison dan Wall (1982) mengatakan bahwa pariwisata mencakup tiga elemen utama, yaitu: (a) a dynamic element yaitu perjalanan ke suatu destinasi wisata; (b) a static element yaitu singgah ke daerah tujuan; dan (c) a consequential element sebagai akibat dari dua hal di atas (khususnya pada masyarakat lokal) yang meliputi dampak ekonomi, sosial dan fisik dari adanya kontak dan interaksi dengan wisatawan.
Pengertian di atas terlihat bahwa pariwisata merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang saling mempengaruhi. Pariwisata dapat dipandang sebagai sebuah industri yang menguntungkan dan penting untuk dikembangkan. Pada abadi 21 ini pariwisata telah menjadi suatu kegiatan sosial – ekonomi – budaya yang terpenting di dunia dan menjadi salah satu industri ekspor terbesar di dunia. Organisasinya diatur secara internasional oleh World Tourism Organization (WTO) dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda. Spillane (1994: 30) mengelompokkan aktor utama pelaku pariwisata dalam tiga kelompok berikut:
a)    Manusia yang mencari kepuasan/kesejahteraan lewat perjalanannya sebagai wisatawan/ tamu (guests).
b)    Manusia yang tinggal dan berdomisili dalam masyarakat yang menjadi alat pariwisata yaitu tuan rumah/penduduk setempat (hosts).
c)    Manusia yang mempromosikan dan menjadi perantaranya yaitu bisnis pariwisata/perantara (brokers).
Lebih lanjut Spillane juga mengkategorikan lima bidang dalam industri pariwisata antara lain: hotel dan restoran, tour & travel, transportasi, pusat wisata dan sovenir, serta bidang pendidikan kepariwisataan.
Suatu lokasi dijadikan obyek pariwisata (destinasi) menurut Spillane (1994: 63) karena memiliki lima unsur penting yaitu:
a)    Atraksi, yaitu bentuk-bentuk atraksi menarik yang ditawarkan oleh obyek wisata tersebut.
b)    Fasilitas, yaitu fasilitas yang menunjang kenyamanan wisatawan ketika mengunjungi obyek wisata.
c)    Infrastruktur, berupa jalan umum dan bangunan pendukung.
d)    Transportasi, yaitu kemudahan akses transportasi menuju obyek wisata.
e)    Keramahan masyarakat, yang menjadi nilai tambah suatu obyek wisata dan memberikan rasa nyaman dan aman bagi wisatawan.
Lebih lanjut menurut Kusudianto Hadinoto (1996, hlm; 21), sebagai produk yang di jual di Pasar Wisata, pariwisata merupakan suatu campuran dari tiga komponen utama, yaitu;
a)    atraksi dan destinasi
b)    fasilitas di destinasi
c)    aksesibilitas dari destinasi
Sampai tahun 90-an, pemerintah Indonesia masih mengembangkan konsep kepariwisataan yang memprioritaskan kelengkapan fasilitas bagi wisatawan. Kenyataannya, hingga saat ini perkembangan pariwisata masih didominasi oleh pariwisata modern/ konvensional yang bercirikan kegiatan wisata massal /massif, ekonomi sentris dan bersifat komersial. Pada dasarnya, upaya ini membutuhkan investasi yang cukup besar. Tetapi pengembangan pariwisata yang diupayakan pemerintah ternyata membawa dampak buruk terhadap masyarakat.
Situasi seperti ini cukup merugikan masyarakat di sekitar daerah pengembangan. Namun memasuki era reformasi sikap pemerintah terhadap pariwisata mulai berubah. Pemerintah mulai memperhatikan dampak-dampak utamanya dampak lingkungan yang di produksi oleh industri pariwisata selama beberapa dasawarsa terakhir ini.
Di pihak lain, dengan adanya dampak-dampak yang tidak menyenangkan dari pembangunan dan pengembangan pariwisata maka padangan masyarakat terhadap pariwisatapun mulai menjadi lebih kritis. Khususnya pandangan para ahli ilmu sosial, budaya, para ahli lingkungan, pemerhati lingkungan dan para pengamat pariwisata independen ( pengamat pariwisata yang tidak mempunyai hubungan struktural dengan pemerintah atau dengan industri pariwisata, dan lembaga swadaya masyarakat (H. Khodyat, 1999).
Atas dasar munculnya kesadaran akan dampak pariwisata yang tidak menyenangkan tersebutlah, maka para ahli berbagai bidang ilmu mulai merumuskan perlunya konsep baru dalam pembangunan pariwisata. Diakui adanya persoalan yang dilematis menyangkut pembangunan sektor pariwisata ini. Bahwa satu sisi industri pariwisata telah menyumbangkan devisa yang cukup besar terhadap negara, menumbuhkan varian peluang kerja baru kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan masyarakat, namun disisi lain pariwisata telah mengakibatkan kerugian-kerugian yang tidak sedikit bagi keberlangsungan umat baik dari segi sosial, budaya dan lingkungan/ ekosistem.
Timbulnya kesadaran baru tentang pariwisata yang tumbuh sejalan dengan kesadaran tentang masalah-masalah sosial, budaya, kemiskinan, dan lingkungan. Suatu kesadaran bahwa pariwisata tidak hanya senantiasa menimbulkan dampakdampak yang menguntungkan, seperti penghasil devisa, menumbuhkan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi juga menimbulkan dampak-dampak yang tidak menguntungkan/ merugikan, baik terhadap nilai-nilai sosial budaya, nilai-nilai moral, harkat dan martabat manusia, dan perekonomian rakyat. Juga suatu kesadaran bahwa pariwisata ternyata bukan merupakan a smokeless industri (H. Kodhyat, 1999), suatu industri yang tidak mencemari lingkungan, tetapi dapat juga menimbulkan pencemaran bahkan kerusakan lingkungan. Dan dengan timbulnya kesadaran-kesadaran baru itu maka timbul pola serta kecendrungankecendrungan baru dalam pengembangan dan perkembangan pariwisata. Konsep baru pembangunan pariwisata yang dimaksud adalah “pariwisata alternatif” atau Alternative Tourism.
Mengacu kepada hasil lokakarya di Chiang Mai tahun 1984 menetapkan rumusan tentang definisi pariwisata alternatif adalah sebagai berikut;
“Alternative Tourism is a process which promotes a just form of travel between members of different communities. It seeks to achieve mutual understanding, solidarity and equality among participants.”
(Pariwisata Alternatif adalah sesuatu proses yang mengembangkan bentuk kegiatan wisata adil antara beberapa komunitas yang berbeda. Tujuannya adalah untuk menjalin saling pengertian, solidaritas dan kesetaraan antara pihak-pihak yang bersangkutan).
Sejak lokakarya Chang Mai pada tahun 1984 itu, gerakan pariwisata alternatif berkembang di berbagai belahan dunia. Untuk menyebarluaskan konsep dan prinsif-prinsif Alternative Tourism. Fokus perhatian gerakan pariwisata alternatif tertuju pada peningkatan kesejahteraan kelompok masyarakat di negara sedang berkembang. Melalui kegiatan pariwisata yang didasarkan atas kesetaraan dan keadilan untuk mengurangi timbulnya dampak-dampak negatif (H. Kodhyat, 1999).
Daftar Pustaka:
Aneka , Noor Lindawati, 2008, Dampak Pengembangan Pariwisata Dan Proses Marginalisasi Masyarakat Lokal : Studi Pengembangan Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, “Tesis S2”, Fakultas Ilmu Sosial UGM, Yogyakarta
H. Kodhyat, 1996, Sejarah Pariwisata Dan Perkembangannya Di Indonesia, Penerbit Grasindo, Jakarta
Kusudianto Hadinoto, 1996, Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta
Marpaung. H, 2002, Pengetahuan Kepariwisataan, Penerbit Alfabeta, Bandung
Pendit, N.S, 1999, Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana, Penerbit, PT. Anem Kosong Anem
Pitana, I Gde, 1999, Pelangi Pariwisata Bali, Penerbit Bali Post, Denpasar
Pitana, I Gde, 2005, Sosiologi Pariwisata, Penerbit Andi, Yogyakarta
Spillane, J J, 1994, Pariwisata Indonesia Siasat Ekonomi dan Rekayasa Kebudayaan, Penerbit Kanisius, yogyakarta
Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan