Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah

Pengembangan wilayah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan desentralisasi. Dengan demikian, pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh dalam mengembangkan kelembagaan pengelolaan pengembangan ekonomi di daerah, mengembangkan sumber daya manusianya, menciptakan iklim usaha yang dapat menarik modal dan investasi, mendorong peran aktif swasta dan masyarakat melakukan koordinasi terus-menerus dengan seluruh stakeholders pembangunan baik di daerah dan pusat, atas dasar perannya sebagai fasilitator dan katalisator bagi tumbuhnya minat investasi di wilayahnya. Dengan demikian, pengembangan suatu wilayah atau kawasan harus didekati berdasarkan pengamatan terhadap kondisi internal dan sekaligus mengantisipasi perkembangan eksternal.
Diskusi mengenai “daya saing wilayah” sendiri menghasilkan berbagai definisi, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
a)    Daya saing tempat (lokalitas dan daerah) merupakan kemampuan ekonomi dan masyarakat lokal (setempat) untuk memberikan peningkatan standar hidup bagi warga/penduduknya .

b)    Daya saing merupakan kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian internasional, dan dalam saat bersamaan juga dapat memelihara tingkat pendapatan yang tinggi dan berkelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan eksternal .

c)    Daya saing daerah dapat didefinisikan sebagai kemampuan para anggota konstituen dari suatu daerah untuk melakukan tindakan dalam memastikan bahwa bisnis yang berbasis di daerah tersebut menjual tingkat nilai tambah yang lebih tinggi dalam persaingan internasional, dapat dipertahankan oleh aset dan institusi di daerah tersebut, dan karenanya menyumbang pada peningkatan PDB dan distribusi kesejahteraan lebih luas dalam masyarakat, menghasilkan standar hidup yang tinggi, serta virtuous cycle dampak pembelajaran .
d)    Daya saing daerah berkaitan dengan kemampuan menarik investasi asing (eksternal) dan menentukan peran produktifnya .
e)    Daya saing perkotaan (urban competitiveness) merupakan kemampuan suatu daerah perkotaan untuk memproduksi dan memasarkan produk-produknya yang serupa dengan produk dari daerah-daerah perkotaan lainnya .
f)     Daya saing daerah adalah kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional .
Dari berbagai definisi tersebut, beberapa hal yang dapat kita sarikan adalah bahwa daya saing daerah itu akan sangat tergantung pada iklim usaha yang kondusif, keunggulan komparatif (comparative advantage), dan keunggulan kompetitif (competitive advantage) daerah.
Teori keunggulan komparatif merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Adapun keunggulan kompetitif lebih mengarah pada bagaimana suatu daerah itu menggunakan keunggulan-keunggalannya itu untuk bersaing atau berkompetisi dengan daerah lain.
Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah. Akan tetapi dalam kerangka perdagangan kopi dunia, keunggulan kompetitif Indonesia akan lebih besar dibanding Malaysia untuk bersaing di pasar internasional. Sebaliknya dalam perdagangan Timah, Malaysia memiliki keunggulan kompetitif lebih baik dibanding Indonesia.
Dalam konteks pengembangan wilayah, “negara” dalam konsep ini bisa dianalogikan dengan “daerah”. Satu hal yang dapat diambil dari konsep keunggulan komparatif dan kompetitif ini adalah pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam produksi atau pengelolaan sumber daya daerah untuk meningkatkan daya saingnya. Dalam hal inilah kemudian Kerjasama Antar Daerah (KAD) bisa berperan penting.
Dilihat dari konsepnya, Daya saing daerah akan bertautan erat dengan pembangunan ekonomi lokal (Local Economic Development/LED). Salah satu pendekatan dalam pembangunan ekonomi lokal itu adalah pendekatan regional, yaitu bagaimana meningkatkan efisiensi kolektif dan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya pengungkit yang ada pada daerah-daerah tetangga. Dengan demikian, daerah juga dapat mempekuat daya saing pada level yang lebih tinggi, yakni nasional dan global. Upaya berbagai daerah sekarang ini untuk menggalang kerjasama antar daerah dibidang promosi potensi daerah (regional marketing) adalah salah satu contoh pendekatan regional.
Secara umum, Kerangka dasar pengembangan ekonomi lokal diperlihatkan pada gambar berikut:
Elemen-Elemen Pokok Strategi Pengembangan Ekonomi Lokal
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa peranan Kerjasama Antar Daerah (KAD) dalam peningkatan daya saing wilayah adalah dalam hal meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumberdaya, termasuk dalam hal tataran kebijakan yang terkait investasi, pemasaran maupun promosi daerah. Pada gilirannya, hal-hal inilah yang diharapkan mampu meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah untuk bersaing di tingkat nasional maupun global.
Konsep inilah yang sebenarnya dituju dalam berbagai konsep pengembangan wilayah yang pernah dijalankan di Indonesia. Pengembangan dengan pendekatan kewilayahan atau kawasan di Indonesia telah diwujudkan dalam berbagai konsep yang kemudian seolah “diuji-cobakan” ke berbagai daerah sebagai proyek-proyek percontohan. Diantaranya adalah konsep Kawasan Andalan, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI), dan sebagainya. Beberapa diantaranya berhasil, dan beberapa diantaranya tidak berkembang sebagaimana diharapkan. Meski begitu, hal ini merupakan satu indikasi bahwa Kerjasama Antar Daerah (KAD) tetap merupakan satu kunci penting dalam meningkatkan daya saing daerah secara khusus dan pembangunan regional secara umum
Sumber:
Dr. Ir. Antonius Tarigan, M.Si, Buletin Tata Ruang, Maret-April 2009 (Edisi: Meningkatkan Daya Saing Wilayah)
—————

Kerangka Konseptual Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Kerangka Regulasi Kerjasama Antar Daerah (PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah)
Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Model Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah
—————

Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD)

Kerjasama Antar Daerah (KAD) selama ini tidak lepas dari kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya. Kendala-kendala itu diantaranya adalah sebagai berikut:
a)    Belum ada database yang cukup baik mengenai KAD di seluruh Indonesia
b)    Pemerintah Daerah masih belum cukup mempertimbangkan KAD sebagai salah satu inovasi dalam penyelenggaraan pembangunan. Salah satu penyebabnya adalah adanya persaingan dan ego daerah dimana semangat otonomi masih dipandang sempit dan kedaerahan. Setiap daerah memacu perkembangan daerahnya sendiri tanpa menimbang kemampuan dan kebutuhan wilayah lain. Kondisi ini menghambat prakarsa daerah untuk bekerjasama dengan daerah lain. Terlebih lagi, tidak jarang pelayanan publik yang diusahakan melalui Kerjasama Antar Daerah (KAD) lebih banyak merugi dan disubsidi APBD sehingga kurang menarik dikerjasamakan. Pemerintah Daerah kemudian lebih memilih bekerjasama dengan pihak swasta karena menganggap kerjasama dengan daerah lain justru lebih rumit dan rawan terjadi konflik. Selain itu, belum ada mekanisme insentif untuk daerah-daerah yang bekerja sama dalam peningkatan efektivitas/efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik

c)    Untuk daerah-daerah pemekaran, ada kecenderungan lebih enggan untuk bekerja sama dengan daerah lain, termasuk daerah induk, karena euphoria baru menjadi sebuah daerah otonom.

d)    Di pemerintah pusat sendiri, KAD belum menjadi satu inovasi prioritas untuk di-diseminasikan ke daerah. Selama ini KAD biasanya terbentuk atas inisiatif daerah sendiri. Masih sangat kurang fasilitasi atau inisiasi dari Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi. Peran Pemerintah sampai saat ini baru dalam bentuk penyusunan PP No. 50 Tahun 2007 mengenai tata cara KAD.
Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang bisa menjadi potensi dalam pengembangan Kerjasama Antar Daerah (KAD) kedepan, yaitu diantaranya:
a)    Kerjasama Antar Pemerintah Daerah biasanya mendapat bobot prioritas paling rendah dari program-program lain dalam Bidang Revitalisasi Proses Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Meski begitu, baik Pemerintah Daerah maupun instansi di tingkat pusat memperkirakan peningkatan KAD ini, pada masa yang akan datang, dapat menjadi salah satu kunci dalam mengakselerasi pembangunan daerah. Akan tetapi isu KAD biasanya selalu “kalah” dengan isu lain yang sifatnya lebih pragmatik.
b)    KAD dapat menjadi alternatif dari pemekaran daerah untuk peningkatan pelayanan publik maupun pengembangan ekonomi wilayah.
c)    Sebagian besar daerah cenderung tidak terlalu memperhatikan KAD biasanya karena daerah tidak tahu atau tidak menyadari potensi yang bisa dikerjasamakan. Pemerintah Provinsi bisa berperan dalam hal mengkaji potensi-potensi kerjasama tersebut. Database “potensi kerjasama” dapat menjadi instrumen yang penting dalam mendorong kerjasama daerah.
d)    Penguatan peran Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dapat dilakukan dalam hal inisiasi, penyusunan sistem/mekanisme insentif, dan diseminasi best practices untuk mendorong peningkatan KAD.
e)    Selama ini sudah banyak model pengembangan ekonomi wilayah yang berbasis pada KAD. Misalnya KAPET, Kawasan Andalan, Kawasan Sentra Produksi, dan sebagainya. Model-model ini dapat “dihidupkan” kembali atau bahkan dimodifikasi untuk sektor-sektor lain.
Sumber:
Dr. Ir. Antonius Tarigan, M.Si, Buletin Tata Ruang, Maret-April 2009 (Edisi: Meningkatkan Daya Saing Wilayah)
—————

Kerangka Konseptual Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Kerangka Regulasi Kerjasama Antar Daerah (PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah)
Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Model Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah
—————

Kerangka Konseptual Kerjasama Antar Daerah (KAD)

Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah yang efektif dilaksanakan sejak tahun 2001, meningkatkan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan alternatif pemecahan-pemecahan inovatif dalam menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapinya. Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dasar serta bagaimana meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan. Berangkat dari fakta sementara, saat ini konsep desentralisasi dan Otonomi Daerah diartikulasikan oleh daerah untuk hanya terfokus pada usaha menata dan mempercepat pembangunan di wilayahnya masing-masing. Penerjemahan seperti ini ternyata belum cukup efisien dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa maju mundurnya satu daerah juga bergantung pada daerah-daerah lain, khususnya daerah yang berdekatan.
Untuk mengoptimalkan potensinya, kerjasama antar daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi/konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, melalui berbagai payung regulasi (peraturan pemerintah) mendorong kerjasama antar daerah. Kerjasama diharapkan menjadi satu jembatan yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan antardaerah menjadi sebuah potensi pembangunan yang saling menguntungkan.
Kerjasama Antar Daerah (KAD) hanya dapat terbentuk dan berjalan apabila didasarkan pada adanya kesadaran bahwa daerah-daerah tersebut saling membutuhkan untuk mencapai satu tujuan. Oleh karena itu, inisiasi Kerjasama Antar Daerah (KAD) baru dapat berjalan dengan efektif apabila telah ditemukan kesamaan isu, kesamaan kebutuhan atau kesamaan permasalahan. Kesamaan inilah yang dijadikan dasar dalam mempertemukan daerah-daerah yang akan dijadikan mitra.
Kerjasama bisa meningkat atau lebih efektif dalam keberjalanannya apabila ada external support (misalnya dalam hal pendanaan) dan demand public atau permintaan dan dukungan dari masyarakat. Meskipun dua hal tersebut penting, akan tetapi hal utama yang harus mendasari kerjasama tersebut adalah adanya komitmen dari masing-masing Pemerintahan Daerah yang terkait. Komitmen yang dimaksud adalah komitmen untuk bekerjasama dalam penanganan isu-isu yang telah disepakati, dan lebih mendahulukan kepentingan bersama dibanding kepentingan masing-masing daerah. Komitmen tersebut perlu dimiliki oleh para pejabat, baik pada level teknis, manajerial, maupun pimpinan, sehingga langkah-langkah yang diperlukan, termasuk pemangkasan birokrasi dalam kerjasama dapat dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi gerak.
Mengingat sulitnya mengkoordinasikan pemda-pemda dalam semua aspek kepemerintahan, akan lebih efektif apabila isu/bidang yang ditangani dalam kerjasama itu terfokus pada satu isu/bidang saja atau beberapa bidang prioritas. Perluasan lingkup kerjasama dapat dilakukan kemudian, tergantung pada kondisi/komitmen dari pemda-pemda dan tanggapan dari masyarakat.
Selain itu, yang juga perlu dipikirkan adalah masalah feasibilitas kerjasama, baik secara ekonomi maupun politis. Secara politis karena walau bagaimanapun, keputusan akhir mengenai komitmen untuk bekerjasama adalah sebuah keputusan politis yang harus diambil pada level pimpinan, sehingga diperlukan argumentasi-argumentasi untuk bekerja sama yang cukup menarik secara politis bagi level pimpinan itu. Tentu saja, karena secara politis kerjasama ini harus menarik bagi semua daerah yang terlibat, maka juga harus menguntungkan bagi semua daerah. Prinsip ”saling menguntungkan” inilah yang menjadi salah satu filosofi dasar kerjasama. Secara teoritis, kerjasama dapat dipahami sebagai berikut:
Prinsip Kerjasama Antar Daerah

Isu-isu strategis yang berkaitan dengan urgensi Kerjasama Antar Pemerintah Daerah selama ini adalah :

1. Peningkatan Pelayanan Publik.

Kerjasama antar daerah diharapkan menjadi salah satu metode inovatif dalam meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan publik. Efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sebagainya juga menjadi issue yang penting, terutama untuk daerah-daerah tertinggal. Peningkatan pelayanan publik ini juga termasuk pembangunan infrastrukutur. Infrastruktur ini bisa mencakup jaringan jalan, pembangkit listrik, dan sebagainya.

2. Kawasan Perbatasan

Kerjasama dalam hal keamanan di kawasan perbatasan juga menjadi salah satu isu strategis. Selain dalam hal keamanan, kerjasama di kawasan-kawasan perbatasan juga difokuskan pada pengembangan wilayah, karena daerah-daerah di kawasan perbatasan ini sebagian besar adalah daerah tertinggal.

3. Tata Ruang

Keterkaitan tata ruang antardaerah diperlukan dalam hal-hal yang dapat mempengaruhi lebih dari satu daerah, seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan lindung, dan sebagainya.

4. Penanggulangan Bencana dan Penanganan Potensi Konflik

Usaha mitigasi bencana dan tindakan pasca bencana, apabila bercermin dari pengalaman di NAD, Alor dan Nabire, serta daerah lainnya, ternyata keadaan ini membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antar daerah-daerah yang berdekatan.

5. Kemiskinan dan Pengurangan Disparitas Wilayah

Keterbatasan kemampuan, kapasitas dan sumber daya yang berbeda-beda antar daerah menimbulkan adanya disparitas wilayah dan kemiskinan (kesenjangan sosial). Melalui kerjasama antar daerah, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas daerah dalam penggunaan sumber daya secara lebih optimal dan pengembangan ekonomi lokal, dalam rangka menekan angka kemiskinan dan mengurangi disparitas wilayah.

6. Peningkatan peran Provinsi

UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengisyaratkan perlunya peningkatan peran provinsi, termasuk dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan-permasalahan antar daerah. Untuk itu diperlukan peningkatan kemampuan provinsi dalam menyelenggarakan/mendorong kerjasama antar daerah (local government cooperation). Peranan ini terutama dalam kapasitas provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan sebagai fasilitator dan katalisator Kerjasama Antar Daerah (KAD).

7. Pemekaran Daerah

Kerjasama Antar Daerah (KAD) dapat menjadi salah satu alternatif lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik selain kebijakan pemekaran daerah. Hal ini mengingat kebijakan pemekaran memerlukan lebih banyak sumber daya dibanding Kerjasama Antar Daerah (KAD), dan perkembangan daerah otonom baru tidak selalu memberikan hasil seperti yang diinginkan.
Dalam perkembangannya selama ini, sebagian daerah telah memiliki kesadaran sendiri untuk bekerjasama dengan daerah lain dalam berbagai bidang, terkait dengan isu-isu strategis tadi. Meskipun begitu, karena pada awalnya tidak ada kewajiban bagi daerah untuk menginformasikan atau melaporkan pembentukan Kerjasama Antar Daerah (KAD) baik ke Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi, maka belum dilakukan pendataan mengenai apa saja bentukan- bentukan kerjasama yang telah terselenggara di seluruh Indonesia.
Berbagai bentukan kerjasama ini banyak yang telah berkembang sebelum adanya peraturan perundangan yang khusus memayungi Kerjasama Antar Daerah (KAD) dari pemerintah. Akan tetapi, dalam perkembangannya dirasakan bahwa payung peraturan itu memang diperlukan, meskipun pelaksanaan teknis kerjasama itu sendiri akan sangat tergantung dari karakteristik daerah-daerah yang terkait. Peraturan perundangan tersebut misalnya diperlukan sebagai pedoman penyelenggaraan untuk daerah-daerah yang akan membentuk kerjasama dan sebagai pedoman penyelesaian apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama tersebut.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, Pemerintah kemudian merumuskan beberapa kebijakan sebagai pedoman penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah (KAD). Setelah era desentralisasi dan otonomi daerah, kebijakan yang mengatur tentang Kerjasama Antar Daerah (KAD) adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1730/SJ tanggal 13 Juli 2005. Setelah itu, dimulai penyusunan PP mengenai Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang kemudian disahkan pada tahun 2007, yaitu PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah.
Sumber:
Dr. Ir. Antonius Tarigan, M.Si, Buletin Tata Ruang, Maret-April 2009 (Edisi: Meningkatkan Daya Saing Wilayah)
—————

Kerangka Konseptual Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Kerangka Regulasi Kerjasama Antar Daerah (PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah)
Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Model Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah
—————