nama TTG : Bubu Ikan Kakap
Penangkapan ikan kakap dengan merpergunakan bubu umumnya dilakukan di perairan yang dalam, di mana alat tangkap lain susah untuk dioperasikan. Penangkapan ikan kakap dengan alat tangkap bubu mempunyai beberapa keuntungan seperti hasil tangkapan dalam keadaan hidup, pembuatan dan pengoperasiannya mudah
Konstruksi bubu
Badan bubu terdiri dan anyaman kawat galvanis dengan besar mata kawat sebesar 4 cm. Rangka bubu terdiri dari batangan besi behel 8 mm dan bambu. Bentuk bubu yang umum dipakai adalah bentuk empat persegi panjang dengan ukuran, panjang x lebar x tinggi adalah 170 x 106 x 60 cm. Ukuran mulut bubu berbentuk trapesium dengan ukuran 100 x 60 di bagian luar dan 70 x 40 cm dibagian dalam, sedangkan tingginya berukuran 40 cm.
Metode pengoperasian
Bubu dipasang dalam satu rangkaian yang banyaknya antara 10 sampai 20 bubu, salah satu ujung tali utamanya dilengkapi dengan pelampung tanda untuk mempermudah pengangkatan. Lamanya perendaman bubu berkisar antara 5-10 hari.
Daerah penangkapan
Daerah penangkapan yang baik adalah daerah penangkapan yang sebelumnya sudah diketahui adanya keberadaan ikan dasar. Kedalaman daerah penangkapan antara 10-60 m. Penentuan daerah penangkapan bisa dilakukan clengan mempergunakan alat penditeksi ikan (fish finder) dan untuk menentukan posisi daerah penangkapan bisa mempergunakan GPS.
Musim penangkapan
Musim penangkapan sepanjang tahun.
Pemeliharaan alat
Pemeliharaan alat tangkap sebaiknya setelah alat dipakai dicuci dengan air tawar, bagian yang rusak diperbaiki, dikeringkan di tempat yang tidak kena sinar matahari secara langsung dan disimpan ditempat yang bersih.
Pengadaan alat dan bahan jaring
Bahan dan alat untuk pembuatan bubu bisa diperoleh di toko/material di mana kita berada. Untuk lebih jelas mengenai perikanan bubu bisa menghubungi Dinas Perikanan Kabupaten Cirebon.
Kisaran harga satuan peralatan
Harga satuan bubu berkisar antara Rp. 20,000-30,000.-
Sumber : Dit PMP, DKP
Kontak : Departemen Kelautan dan Perikanan
Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Lantai 9 Tel. (021)3519070 (Hunting) Fax. (021) 3522560 Jakarta
Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Lantai 9 Tel. (021)3519070 (Hunting) Fax. (021) 3522560 Jakarta
