Kragan– Data kantor KUA kecamatan kragan dari 641 pasangan yang menikah pada tahun 2010, tercatat yang mengajukan cerai 44 pasangan dan talak 23 pasangan, Hasil sosialisasi ternyata membawa dampak positif terhadap pasangan yang sudah menikah dan pra nikah, Hingga tahun 2011 sampai bulan ke 4 diketahui belum ada yang mengajukan perceraian.
Kepala KUA Kragan Zuhri menjelaskan Untuk menekan angka perceraian pasangan nikah, Jajaran KUA Kragan selalu aktif memberikan penyuluhan terhadap warga pada saat pra nikah. Utamanya persyaratan pernikahan sesuai dengan UU Perkawinan pasal 1 ayat 1 tahun 1974, bahwa usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan untuk laki-laki adalah 19 tahun,
Perceraian yang sering terjadi di wilayah kerjanya di pengaruhi karena faktor kawin muda dan adanya masalah klasik yakni ekonomi, Untuk mengantisipasinya pihaknya secara aktif melakukan penyuluhan dan pembinaan pra nikah dengan harapan bisa menekan angka perceraian di tingkat warga. Utamnya aspek berkenaan dengan pernikahan, yaitu religius, psikologis, sosiologis, dan aspek ekonomi, untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan Warohmah.