Teknologi untuk Meyulap Lahan Alang-alang Menjadi Lahan Pertanian

Permasalahan utama yang dihadapi petani dalam pemanfaatan lahan alang-alangadalah tidak tersedianya modal awal terutama untuk eradikasi alang-alang danpengolahan lahan sampai siap tanam, yaitu sekitar Rp. 650.000 – Rp  1.000.000,-. Akibatnya mereka mencarialternatif lain seperti perladangan berpindah atau pekerjaan di luar pertanian.
Puslitbangtanak-Badan Litbang Pertanian, telah menghasilkan beberapateknologi untuk rehabilitasi lahan alang-alang sehingga menjadi lahan produktifuntuk pengembangan berbagai komoditas pertanian. Namun, umumnya teknologitersebut membutuhkan input dan modal yang cukup besar sehingga tidak terjangkauoleh petani kecil. Oleh karena itu, tanpa adanya intensif yang diberikanpemerintah kepada para petani atau adanya investor yang inginmengembangkan  lahan, maka lahanalang-alang tersebut tidak akan tersentuh dan mungkin akan bertambah luas.
Bertitik tolak dari hal tersebut, Dirjen Pengembangan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi,Direktorat Bina Cipta Keserasian Lingkungan, telah melaksanakan kegiatanrehabilitasi dan pemanfaatan lahan alang-alang untuk pengembangan pertanian untukjagung dan pisang bekerja sama dengan Badan Litbang Pertanian terutama untuk teknologirehabilitasi lahan dan peningkatan produktivitas lahannya. Kegiatan dilaksanakandi Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, KalimantanSelatan, pada lahan alang-alang (lahan usaha I) milik petani transmigran seluas30 ha. Kegiatan tersebut melibatkan 7 kelompok Tani yang terdiri dari 60 KK, masing-masingKK mengelola lahannya seluas 0,5 ha. Total KK di desa tersebut sekitar 300 KK,di mana hampir seluruh lahan usaha I dan II-nya belum dimanfaatkan dan masihberupa lahan alang-alang.
Lahan alang-alang tersebut tidak hanya terdapat di desa dan kecamatan itu,tetapi juga di sepanjang Kecamatan Kintap, Jorong, Asam-asam, Sungai Danau(Kabupaten Tanah Laut), Sebambam, Pagatan dan Batu Licin (Kabupaten TanahBumbu). Permasalahan utama yang dihadapi petani dalam pemanfaatan lahantersebut adalah tidak tersedianya modal awal sampai lahan siap tanam. Apabilakendala ini dapat di atasi, maka potensi pengembangan pertanian di lahanalang-alang ini cukup besar. Luas lahan alang-alang di Kalimantan Selatan inimencapai 525.000 ha. Apabila lahan ini dapat dimanfaatkan untuk pengembanganpertanian terutama komoditas jagung, maka kebutuhan pakan ternak di seluruhKalsel sebesar 60.000 ton dapat dipenuhi.
Produksi jagung yang ada saat ini baru sekitar 47.000 ton yang dpasok dari3 Kabupaten Takisung, Tanah Laut, Tanah Bumbu. Hasil jagung di bekas lahanalang-alang ini cukup baik sekitar 4-5 ton/ha pipilan kering. Melihat potensilahan alang-alang untuk  pengembanganpertanian cukup besar di Kabupaten Laut tempat lainnya juga tersedianya tenagakerja dan sarana transportasi yang memadai khususnya di daerah transmigrasi,maka pola atau model pengembangan pertanian tersebut di atas perlu ditumbuhkembangkan secara meluas. Sebagai ilustrasi, di Desa  Jilatan Alur sendiri, masih tersedia lahancukup luas baik itu lahan usaha I (0,5 ha) maupun lahan usaha II (1 ha), yaitulahan milik sekitar 240 KK yang belum tersentuh program ini. Apabila masihtersedia dana pemerintah (pusat maupun daerah) ataupun pihak swasta (investor),sebaiknya kegiatan ini terus dikembangkan ke lokasi lainnya.
Status kepemilikan lahan alang-alang di antaranya milik (1) petanitransmigran, (2) tanah ulayat, (3) tanah negara (bekas kebakaran hutan), (4)swasta (HGU), (5) masyarakat umum. Guna perluasan areal pertanian dalam skalausaha kecil, lahan milik petani transmigran lebih mudah untuk dikembangkan,karena status lahan sudah jelas, mudah dikoordinasi, tersedia tenaga kerja  dan infrastruktur, hanya saja modal awal tidaktersedia untuk eradikasi alang-alang sampai siap tanam (Rp 650.000 – Rp 1.000.000,-).Untuk skala usaha perkebunan besar, selain lahan milik transmigrasi dan masyarakatumum, dapat juga menggunakan tanah ulayat ataupun tanah negara, hanya sajaperlu waktu lama dan biaya yang cukup besar untuk mengkoordinasikan baik aspek teknismaupun non teknis.
Apabila perluasan areal pertanian dan rehabilitasi alang-alang inidiserahkan sepenuhnya ke masyarakat petani, nampaknya akan sulit terlealisirdan berkembang, pengalaman menunjukkan selama 20 tahun sejak penempatantransmigran sampai saat ini lahan belum dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu,peran serta pemerintah (pusat atau daerah) atau swasta (investor) mutlakdiperlukan untuk pemanfaatan lahan alang-alang ini, terutama lahan milik petanitransmigrasi.
Tabel 1. Luas lahan terlantar di beberapa propinsi yang telah  diidentifikasi dan berpeluang untuk perluasanareal pertanian
A n n y  M u l y a n i 
Penulis dari Puslitbangtanak
Dimuat pada Tabloid Sinar Tani, 30 maret 2005  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *