Sale-Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja, diperhatikan serius oleh jajaran manajemen Perum Pehutani KPH Kebonharjo. Pada tahun ini instansi tersebut menerima penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Adminstratur KPH Kebonharjo Sudarwanto menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selalu memberikan penghargaan K3 tingkat nasional kepada perusahaan yang menorehkan prestasi memenuhi perlindungan pada pekerjanya dan masyarakat sekitar. Tahun ini KPH Kebonharjo termasuk salah satu penerima anugerah tersebut.
Penghargaan diterima langsung dari Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar di Jakarta, belum lama ini. Berkat upaya jajaran manajemen berhasil menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sehingga pada tahun 2010 hingga 4 bulan di tahun ini tidak ada kecelakaan kerja atau zerro acident.
Menurut Sudarwanto, dengan diterimanya penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihaknya berharap anugerah tersebut memberikan motivasi bagi semua karyawan dan tenaga kerja di KPH Kebonharjo untuk melestarikan dan meningkatkan pelaksanaan K3. Karena merupakan kebanggaan sekaligus memberikan konsekwensi moral tanggungjawab bersama untuk mempertahankannya.
Sudarwanto menambahkan, kendala terbesar mewujudkan K3 yaitu rendahnya kesadaran dan disiplin pekerja. Oleh karena itu sangat dibutuhkan upaya pembelajaran secara kontinyu untuk meningkatkan kesadaran pribadi para pekerja dalam memenuhi standar pelaksanaan K3.