Direktorat ini memiliki tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat pesisir. Fungsinya antara lain:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat pesisir
- Penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemberdayaan masyarakat pesisir
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat pesisir
- Pelaksanaan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat pesisir
- Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Tentang Pulau-Pulau Kecil
Pulau-pulau kecil merupakan program yang terkait pengembangan, pemberdayaan dan perlindungan terhadap pulau-pulau kecil termasuk pulau terluar di Indonesia dan merupakan bagian dari Direktorat Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil di Ditjen KP3K.
Direktorat ini memiliki sub-direktorat yang seluruhnya berkonsentrasi penuh pada isu pulau-pulau kecil seperti: Sub-Direktorat Identifikasi Pulau-Pulau Kecil, Sub-Direktorat Sarana dan Prasarana Pulau-Pulau Kecil, Sub-Direktorat Pengelolaan Ekosistem Pulau-Pulau Kecil, Sub-Direktorat Akselerasi dan Akses Investasi dan Sub-Bagian Tata Usaha.
PROGRAM
http://www.kp3k.kkp.go.id/webbaru/ditjen/pppk