Sulang-Desa Pranti Kecamatan Sulang sejak tahun 2008 silam telah mengeluarkan kebijakan tentang pelunasan pajak bumi dan bangunan yang harus lunas setiap tanggal 30 Mei. Bagi warga luar desa yang memiliki tanah di desa Pranti juga ditegaskan untuk bisa mematuhi aturan tersebut..
Dahlan mengaku sejauh ini kebijakan yang diterapkan telah direspon baik oleh para wajib pajak. Sehingga pembayarannya selalu tepat waktu. Tercatat dalam 3 tahun terakhir semenjak Ia menjabat sebagai kepala desa, Pelunasan PBB selalu tepat waktu. Karena keberhasilannya desa Pranti selalu mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah.
Diungkapkannya, pelunasan PBB selalu disosialisasikan dalam setiap ada pertemuan forum di desa. Ini dimaksudkan agar masyarakat bisa sadar akan tanggung jawab dan kewajibannya membayar pajak.
Dahlan menambahkan, masih terkait masalah pembayaran PBB, bagi masyarakat yang memiliki pekarangan belum dimanfaatkan dihimbau agar bisa ditanam tanaman bermanfaat seperti pisang atau tanaman lainnya yang sekiranya bisa menghasilkan uang. Sehingga dapat membantu meringankan untuk membayar pajak tanpa harus mengeluarkan uang didalam dompet.
Disebutkan oleh Dahlan, jumlah baku PBB di desa Pranti sebesar Rp 5.296.000,-. Sedangkan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ada sebanyak 358 lembar. Sampai pertengahan bulan ini ada sekitar 70 % dana yang sudah masuk. Dengan sisa waktu yang masih ada satu bulan ini para rayon diharapkan untuk dapat selalu berkoordinasi dengan mengintesifkan penarikan pajak. Sehingga pelunasan PBB tahun ini bisa lagi tepat waktu.