Komnas HAM Selidiki Kasus Penyiksaan TKW di Batam

BATAM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas Ham menilai ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Tugas Mulia di Batam yang melakukan penyiksaan terhadap calon TKW di penampungan.



Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh mengatakan, prihatin dengan nasib sembilan TKW Pembantu Rumah Tangga yang kabur dari penampungan PT Tugas Mulia di komplek Golden Gate Baloi Batam pada Selasa (21/6) disebabkan mengalami penyiksaan dari pemilik perusahaan penyalur tersebut.

“Ada pelanggaran HAM yang berat dalam kasus ini. Saya telah mendengar kesaksian dari sembilan orang TKW asal NTT yang kabur dari penampungan serta perusahaan yang mempekerjakan mereka,” kata Ridha di Batam, Kamis (23/6).

Dikatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para TKW, terdapat kekerasan fisik dan seksual terhadap delapan pekerja yakni Yuliana, Yustina, Rusti, Petrus, Rosalinda, Melinda, Yola serta Meri. Berdasarkan investigasi juga diperoleh informasi bahwa PT Tugas Mulia berbohong tentang jumlah pekerja yang ditampung. Perusahaan tersebut menyebut hanya 200 pekerja yang ditampung padahal jumlahnya sekitar 400 PRT.

Ridha berjanji akan meneruskan kasus kekerasan terhadap para TKW di Batam yang teraniaya fisik dan seksual ke pusat. Selanjutnya, laporan dan data-data yang didapat, akan dilaporkan langsung ke Kapolri dan Presiden RI. (gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *