Modal Usaha Kredit Mikro Mandiri

endala yang sering dihadapi pengusaha mikro adalah masalah permodalan. Di antara  sekian banyak Bank yang menyediakan pinjaman modal usaha untuk sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah ) adalah Bank Mandiri. Bank Mandiri memiliki komitment untuk memberikan kemudahan penyaluran kredit sebagai tambahan modal usaha bagi pengusaha mikro. Bentuk pinjaman modal dinamakan dengan Mandiri Kredit Mikro. Modal usaha ini meruoakan fasilitas pembiayaan yang dapat diberikan kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak, pengrajin dan nelayan). Pembiayaan ini memiliki syarat yang ringan dan proses yang cepat dan mudah. Dengan demikian fasilitas ini diharapkan akan membantu kelompok usaha mikro memperoleh modal usaha.

Jenis Produk Kredit Usaha Mikro (KUM)

Fasilitas  Pembiayaan Modal usaha yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri ini  terdiri atas   dua jenis Produk Kredit Usaha Mikro Mandiri yaitu :

1. KUM (Kredit Usaha Mikro)

Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro sebagai modal usaha dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp 200 juta.

2. KSM (Kredit Serbaguna Mikro)

Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna), selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum dengan maksimum limit kredit sebesar Rp.50 Juta.

Persyaratan Pengajuan Kredit Usaha Mikro

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur sebelum menjagukan kredit Usaha Mikro untuk modal usaha  sebagai berikut :

1. Kredit Usaha Mikro (KUM)

  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
  • Melampirkan bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
  • Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha atau
  • Surat Ijin Usaha.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas “Lancar” atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.

2. Kredit Serbaguna Mikro (KSM)

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Telah diangkat menjadi pegawai tetap minimal 1 (satu) tahun dan berpenghasilan tetap. Khusus untuk pegawai dengan status tetap (tidak termasuk masa percobaan/ probation) dan payroll di Bank maka masa kerja pegawai tidak diperhitungkan.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat kredit lunas sesuai usia pensiun yaitu maksimum 55 tahun (kecuali untuk pegawai Pemerintah / BUMN/ BUMD/ BHMN/ persyaratan usia ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
  • Penghasilan per bulan diatas Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tersebut.
  • Menyerahkan bukti diri berupa copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon debitur dan suami/istri calon debitur, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah/Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai).

Fitur Kredit

  • Sifat kredit adalah aflopend plafond (angsuran tetap)
  • Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan
  • Agunan adalah berupa objek yang dibiayai & berupa fixed asset

Dengan adanya fasilits pembiayaan modal usaha Kredit Usaha Mikro ini diharapkan, kendala-kendala permodalan yang selama ini dihadapi oleh pengusaha mikro dapat teratasi. Karena faktor modal usaha menjadi kendala yang cukup besar bagi pengembangan usaha.

sumber artikel silahkan klik disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *