Jakarta – Terpidana mafia pajak Gayus Tambunan memaparkan modus penyimpangan pajak di Indonesia. Gayus memaparkan bukti-bukti itu di depan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat.
Gayus memaparkan modus penyimpangan itu dengan membaca draf yang sudah disiapkannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2011). Mantan pegawai pajak itu memaparkan modus itu setelah dipersilakan oleh Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy untuk menyampaikan pemaparannya tentang mafia pajak. Gayus didampingi oleh pengacaranya Hotma Sitompoel.
Enam modus penyimpangan pajak yang ada di Indonesia itu yakni:
Pertama, negosiasi di tingkat komisaris pajak sehingga output tidak mencerminkan nilai sebenarnya. Dalam bahasa sederhana terjadi deal-deal antara aparat pajak dengan wajib pajak.
Kedua, negosiasi di tingkat penyidikan pajak. Aparat pajak biasanya menakut-nakuti pengguna faktur pajak fiktif. Kalau tidak jadi saksi, akan jadi tersangka.
Ketiga, penyelewengan pajak fiskal di bandara, terkait penerbangan ke luar negeri. Seharusnya tiap yang akan bepergian ke luar negeri membayar Rp 2,5 juta.
Keempat, penghilangan berkas-berkas keberatan wajib pajak.
Kelima, penggunaan perusahaan di luar negeri biasanya di Belanda ada celah hukum yang dimainkan sehingga terjadi potensi pelanggaran PPH pasal 25 dan 28 bisa sampai miliaran rupiah.
Keenam, penggelapan pajak dari investasi saham yang dibukukan dalam SPPT Tahunan dilakukan berkelompok dan dilakukan sindikat.
“Dari seluruh modus tersebut, negara dirugikan ratusan miliar hingga triliunan rupiah,” kata Gayus.
(nik/fay)
http://www.detiknews.com/read/2011/07/20/142958/1685244/10/ini-dia-6-modus-penyimpangan-pajak-versi-gayus?9922022